Mataram (Global FM Lombok)- Menjelang bulan puasa Ramadhan 2018 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB bersama aparat kepolisian akan menggelar Operasi Cipta Kondisi. Kegiatan akan dilakukan dengan menyasar kawasan-kawasan penjualan-penjualan minuman keras tradisional.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Lalu Dirjaharta kepada Global FM Lombok Rabu (18/4) di Mataram. Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada para penjual miras yaitu penyiataan barang dagangan. Pol PP tidak bisa melakukan penutupan lapak karena selama ini penjualan miras tradisional dilakukan dengan cara tidak permanen. Artinya, lapak jualan yang dimiliki hanya menggunakan meja dan setelah selesai berjualan mejanya dirapikan kembali.
Para pedagang miras tradisional khususnya di Kota Mataram sebenarnya sudah mendapatkan konpensasi dari pemerintah Kota Mataram berupa pembagian bantuan sosial untuk mengganti jenis usahanya. Langkah yang dilakukan Pemkot Mataram ini untuk bisa mengurangi penjualan miras secara terang-terangan.
Operasi cipta kondisi ini lanjut Dirjaharta, tidak saja karena menjelang bulan Ramadhan, melainkan juga karena pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. Sehingga pada saat pemungutan suara nanti pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, pilkada berlangsung dengan aman tanpa gangguan kamtibmas.(azm)-
No Comments