Jelang Pemilu, Bawaslu NTB Tekankan Data Pemilih Pindahan Harus Valid

Global FM
21 Mar 2019 17:13
2 minutes reading

Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid

Mataram (Global FM Lombok)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menekankan agar data pemilih pindahan baik yang keluar maupun pemilih yang masuk agar dilakukan pendataan dengan valid. Sebab jika data pemilih pindahan tersebut tidak sesuai dengan fakta akan memiliki pengaruh terhadap distribusi surat suara yang akan digunakan pada saat hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB M Khuwailid kepada Global FM Lombok mengatakan, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua Pemilu 2019 yang digelar pada Kamis (21/3), pihaknya sangat teliti melihat data-data pemilih pindahan ini. Di sejumlah KPU kabupaten kota di NTB, sempat terlihat penyajian data yang kurang singkron dengan data yang dipegang oleh Bawaslu.

“ Pencatatan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) ini erat kaitannya dengan distribusi surat suara. Dari beberapa KPU Kabupaten yang sudah dibacakan tadi sebetulnya, ad persepsi yang kemudian itu tidak secara konsisten menghiting pemilih masuk dan pemilih keluar,” kata M Khuwailid, Kamis (21/3).

Ia mengatakan, Bawaslu NTB juga menemukan adanya kasus pemilih yang pindah ke dapil lain dengan tujuan agar bisa mencoblos calon legislatif tertentu. Padahal dalam aturannya, pindah memilih harus memiliki alasan yang sesuai ketentuan misalnya karena pindah domisili, karena alasan sekolah, pekerjaan dan lainnya.

Berdasarkan data sementara, jumlah pemilih yang mengajukan surat pindah memilih pada tanggal 17 April 2019 di Provinsi NTB lebih dari 4.300 orang. Data ini berpotensi berubah karena Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua Pemilu 2019 masih berlangsung.(ris)

No Comments

Leave a Reply