Jelang Pelantikan Pj Gubernur, Bakesbangpoldagri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusivitas

Global FM
17 Aug 2023 20:31
Pemerintahan 0 6481
2 minutes reading

Mataram (Global FM Lombok) – Masa akhir jabatan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) tanggal 19 September 2023 sebentar lagi berakhir. Berakhirnya masa jabatan pasangan Zul-Rohmi ini akan diikuti dengan pelantikan Penjabat Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., yang dijadwalkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk itu, menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., mengingatkan pada seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah dengan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Ruslan Abdul Gani mengakui jika ada masyarakat yang mengatasnamakan elemen tertentu menyatakan penolakannya terhadap pelantikan Pj. Gubernur. Namun elemen masyarakat ini tidak terdaftar pada Bakesbangpoldagri Provinsi NTB.

Dalam hal ini, pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing oleh ajakan atau provokasi pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.  Pihaknya juga yakin sekarang ini NTB dalam kondisi kondusif, meski akan terjadi pergantian kepemimpinan dalam waktu dekat ini.

“Pak Gub juga sering mengatakan pergantian itu adalah hal yang biasa. Apapun jabatan kita itu Pak Gub, tidak ada yang abadi. Yang ada abadi adalah perubahan itu sendiri. Dan itu sangat sering Pak Gub sampaikan di mana-mana. Jadi hal yang biasa,’’ tegasnya.

Ruslan Abdul Gani menegaskan, jika jadwal pelantikan Pj Gubernur tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 19 September mendatang di Kemendagri. Selain itu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan TNI/Polri dan juga dengan Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, jika terjadi permasalahan, maka tokoh agama dan tokoh masyarakat efektif mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.

Pihaknya tidak mempermasalahkan masyarakat menyampaikan pendapatnya di muka umum, karena itu adalah hak masyarakat. Meski demikian, dalam menyampaikan pendapat itu ada batasnya dan tidak mengganggu orang lain.  ‘’Mereka punya hak bicara. Ada koridor-koridornya. Jika ada organisasi kemasyarakatan bicara itu harus sudah terdaftar. Jika tidak terdaftar di pemerintah dan mengaku mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan, bisa saja itu mengatasnamakan pribadi,’’ tegasnya.(ris)

No Comments

Leave a Reply