Mataram (Global FM Lombok)- Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah membukukan total realisasi uang tebusan sebesar Rp 304 miliar dari para wajib pajak. Angka tersebut dihitung sampai tanggal 20 Maret kemarin. Jumlah dana tebusan Rp 304 miliar itu dengan rincian Rp 159 miliar dari Provinsi NTB dan Provinsi NTT sebesar Rp 145 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Suparno saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (21/03) siang. Jumlah total wajib pajak yang memanfaatkan pengampunan pajak tersebut hingga 20 Maret kemarin sebanyak 11,634 orang atau hanya 2,5 persen dari wajib pajak yang terdaftar. Untuk provinsi NTB tercatat sebanyak 5,479 wajib pajak yang telah memanfaatkan masa pengampunan pajak ini, sementara di provinsi NTT sebanyak 6,155 wajib pajak.
Bagi para wajib pajak yang belum memanfaatkan pengampunan pajak ini masih terbuka kesempatan hingga tanggal 31 Maret 2017 mendatang. Setelah kebijakan pengampunan pajak selesai, Ditjen Pajak akan melakukan penegakan aturan sesuai dengan UU tentang Pengampunan Pajak. Dimana para wajib pajak akan dikenai sanksi jika mereka melum melaporkan asetnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Suparno mengatakan, para wajib pajak nantinya tidak bisa lagi menyembunyikan aset-asetnya dari otoritas pajak, menyusul era keterbukaan informasi akan segera diberlakukan. Keterbukaan informasi mulai berlaku dengan dilaksanakannya program Pertukaran Informasi Secara Otomatis (AEOI) antar negara dan diikuti dengan revisi UU Perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan paling lambat tahun 2018. (ris)-
No Comments