Mataram (Global FM Lombok)-Anggota DPRD NTB Periode 2009-2014 segera akan menerima uang jasa pengabdian dari sekretariat dewan. Total keseluruhan uang jasa pengabdian itu sebanyak Rp 692 juta. Masing-masing anggota dewan akan menerima dana itu sekitar 11 jutaan setelah dipotong pajak.
Sekretaris DPRD NTB Ashari kepada Global FM Lombok Selasa (1/9) mengatakan, bagi pimpinan dewan jumlah yang akan diterima sekitar 13 juta. Namun anggota dewan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), uang jasa pengabdian tergantung dari masa tugasnya di legislative. Paling minim ada mantan anggota dewan yang memperoleh Rp 1,9 juta.
Menurutnya, semula anggaran jasa pengabdian berjumlah Rp 692 juta, namun setelah dipotong pajak penghasilan, jumlah bersihnya sebanyak 588 juta dibagi untuk 55 orang pimpinan dan anggota dewan. Pemberian uang jasa pengabdian ini diatur berdasarkan PP No 20 tahun 2009 tentang Susunan Keuangan DPRD.
Namun, kata dia, pihaknya juga akan memotong uang jasa pengabdian kepada anggota dewan yang masih memiliki tunggakan.
“Melihat teman-teman DPR ini mana yang masih ada tunggakan-tunggakan, itu yang kita pertimbangkan. Ada memang anggota DPR yang pesan tolong kalau ada tunggakan langsung dipotong dengan itu (uang jasa pengabdian). Supaya dilunasi dari sana. Setelah potong PPH (pajak penghasilan, red.) ada yang dapat Rp13 juta ada yang Rp11 juta” kata Ashari.
Sebanyak 55 anggota DPRD NTB periode 2009 – 2014 resmi non aktif terhitung sejak tanggal 1 September ini. Sebanyak 22 anggota dewan provinsi periode lalu kembali terpilih untuk periode 2014-2019. Sementara 23 anggota lainnya kini sudah berstatus purna bhakti.(ris)-
No Comments