Mataram (Global FM Limbok)-Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi NTB merilis daftar investasi ilegal yang sudah masuk ke Provinsi NTB. Meskipun investasi ilegal secara nasional jumlahnya sangat banyak, namun khusus di NTB jumlah perusahaan investasi ilegal yang beroperasi sekitar 14 entitas usaha plus satu arisan online.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB yang juga koordinator SWI NTB Farid Faletehan saat memberikan keteran pers di kantornya, Rabu (18/11/2020) mengatakan, ke 14 investasi ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat tersebut yaitu Massive Hector, Hector Trade Community/Payment Digital 4.9, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community (LTC), Vtube/PT.Future View Tech, Digital Community, Maysoora Caca atau Emak Caca, dan Goban. Adapun investasi ilegal yang berjenis Fintech yaitu Dana Kilat, Dananow, Adadana, dan Lotecoin.
Farid Faletehan mengatakan, selain 14 invetasi ilegal tersebut, yang perlu diwaspadai oleh masyarakat yaitu arisan online. Menurutnya, arisan online ini sudah banyak korbannya di NTB dan sedang didalami oleh Polda NTB. Adapaun kasus investasi ilegal sebelumnya seperti Master Pedas dan Dapoer Emak Caca sedang dalam proses hukum di Polres Mataram.
Farid mengatakan, kebanyakn investasi ilegal tersebut memiliki mekanisme kerja money game atau permainan uang, bisa juga dikatakan menggunakan skema ponzi. Untuk tahap awal biasanya keuntungan yang dijanjikan bisa terealisasi, namun setelah beberapa bulan kemudian, invetasi yang ditanam oleh anggota tak mampu dikembalikan.
“Masyarakat tolong menjadi perhatian, produk-produk yang sudah di list dalam Satgas Waspada Investasi itu benar-benar ilegal. Kalaupun dia masih menghasilkan, itu hanya tahap pertama. Jangan sampai masyarakat menderita kerugian di periode-periode berikutnya, “ ujar Farid.
Sementara itu Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kompol Gede Harimbawa yang hadir dalam keterangan pers itu juga mengatakan, seluruh entitas yang dilaporkan ilegal dan beroperasi di NTB langsung dilakukan tindakan penyelidikan. Bahkan beberapa kasus diantaranya sudah pada tahap penyidikan.
Dia menegaskan, kepolisian saat ini fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap banyaknya entitas investasi ilegal di NTB. Pencegahan yang dilakukan dengan memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan tindakan tegas bagi pelaku entitas yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfotik NTB Chairy Chaludyanto mengatakan ada tiga hal yang perlu dilihat dalam kasus investasi ilegal ini yaitu ketidaktahuan masyarakat, ingin untung cepat dan malu melaporkan. Terkait dengan ketidaktahuan masyarakat, ia menilai pihaknya merasa kurang masif dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat.
“Karena itulah kami bersama Satgas tentunya akan mencoba membuat brosur, liflet atau apapun namanya sebagai tempat sosialiasi terkait daftar investasi bodong, ciri-ciri lembaga yang bergerak di invetasi bodong dan hotline yang bisa diakses masyarakat untuk mengetahui mana investasi bodong yang tengah menjalankan praktiknya, kami juga punya aplikasi NTB Care, bisa gunakan itu untuk melapor,” tambahnya.(ris)
No Comments