Mataram (Suara NTB) – Hidup ditinggal suami membuat AM (28) bekerja ekstra keras menghidupi diri. Residivis kasus pemalsuan uang kertas ini membuka bisnis haram narkoba. Wanita ini ditangkap atas dugaan kepemilikan sembilan poket sabu seberat 3,68 gram.
Wakapolres Mataram Kompol Setya Widjatono menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Bertais, Sandubaya, Mataram.
“Dia ini mantan residivis kasus pemalsuan uang. Sudah bebas, tapi begitu ke luar dia main narkoba,” ucapnya, Kamis (15/8) kemarin bersama Kasatresnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Pekan lalu, tim Satresnarkoba Polres Mataram menggerebek AM pada sore hari menjelang magrib. Kamar kos tersebut cukup berantakan. Diantaranya berserakan pernak pernik aksesoris kecantikan.
Ada juga plastik klip yang belakangan diklaim tersangka sebagai bungkus barang dagangan aksesorisnya tersebut. Namun, ternyata di dalam kotak alat kecantikan juga ditemukan plastik klip yang berisi sabu.
“Totalnya ada sembilan poket. Pengakuan tersangka itu untuk pakai sendiri. Tersangka juga positif sabu setelah dites urine,” jelas Setya. Penggeledahan terus berlanjut. Sampai kemudian ditemukan alat hisap yang dibuat dari bekas botol minuman ringan. Tersangka AM mengaku tidak menjual sabu tersebut.
Namun dia mengakui sabu itu memang dibelinya. “Dia mengaku barangnya dari Karang Bagu. Ini sedang kita telusuri siapa penjualnya,” kata Wakapolres.
Tersangka AM mulai menekuni bisnis sabu sepeninggal suaminya. “Suaminya dulu pernah kena kasus penyelundupan lobster. Sudah meninggal gantung diri,” imbuh Adi. Tersangka AM bakal mendekam di penjara lagi. Kali ini dengan sangkaan kepemilikan narkoba pasal 112 dan pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (why)
No Comments