Jamkrida Bidik Proyek Infrastruktur di NTB

Global FM
3 Jan 2018 10:01
2 minutes reading

Indra Manthica

Mataram (Global FM Lombok) -PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing Provinsi NTB akan membidik proyek infrastruktur APBD maupun APBN yang ada di seluruh pemerintah kabupaten  kota pada tahun 2018 ini.  Hal itu dilakukan untuk dapat meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Pada tahun 2017,  laba dari jaminan yang diperoleh PT Jamkrida mencapai Rp 1 milyar lebih. Mengalami peningkatan  dari laba pada tahun 2016 yang hanya Rp 700 juta.

Hal itu dikatakan  Direktur  PT Jamkrida,  Indra Manthica  Selasa (2/1) di Mataram.  Ia mengatakan,  Jamkrida akan memperluas cakupan usaha meliputi semua kabupaten kota di NTB.  Namun saat ini  masih ada lima kabupaten yang belum menanamkan sahamnya di Jamkrida, yakni Kabupaten  Lombok Timur,  Lombok Utara,  Sumbawa dan Sumbawa Barat dan Kabupaten  Dompu.  Bagi ke lima kabupaten tersebut akan diupayakan untuk bersedia menjamin proyeknya di Jamkrida. Pihaknya akan membuat sistem online agar bisa menjangkau semua proyek-proyek tersebut.

“Dukungan proyek sehingga pasar saya akan bisa lebih luas. Saya sedang memfinalkan sebuah sistem IT yang memungkinkan  koneksi jarak jauh untuk menjangkau proyek-proyek itu. Kita mau finalkan itu di tahun 2018. Kalau 2017 sudah jalan dengan kabupaten  kota yang sudah ada sahamnya.  Sehingga  2018 saya ingin juga yang belum ikut online dengan Jamkrida. Nanti mungkin di Biro AP nya di sana atau Dinas PU nya sebagai pelaksana proyek bisa online dengan Jamkrida untuk menerbitkan jaminan proyeknya”,katanya.

Dilanjutkan Indra,  dari Januari hingga November 2017, jumlah kredit usaha yang dijamin oleh PT Jamkrida sebanyak Rp 253 milyar dengan jumlah nasabah sebanyak 13.026. Ia mengatakan, secara  umum PT Jamkrida mengalami pertumbuhan dalam tiga tahun terakhir ini. Baik dari sisi laba, jumlah nasabah yang dijamin maupun nilai jaminan. Diharapkan tahun 2018 ini pertumbuhannya akan lebih baik.  Karena itu,  cakupan usaha Jamkrida akan diperluas.  (dha) –

No Comments

Leave a Reply