Praya (Suara NTB) – Pemerintah pusat mulai melakukan pembayaran atas lahan milik warga yang terkena pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan jalur by pass dari Lombok International Airport (LIA) – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kamis, 12 Desember 2019 kemarin.
Diterpisah, Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, Drs. H.L. Herdan, M.Si., menambahkan, proses pembayaran lahan dilakukan dalam empat tahap. Dimulai dari transfer dana ke rekening pemilik lahan sejak bulan November lalu. Dilanjutkan dengan penyerahan rekening kepada pemilik lahan.
Untuk membebaskan seluruh lahan tersebut, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp315 miliar. Namun sampai saat ini yang sudah terbayar mencapai sekitar Rp226 miliar. Sisanya akan dituntaskan di tahun 2020 mendatang. Karena memang ada kekurangan anggaran pembebasan.
Di mana alokasi anggaran yang disiapkan, ternyata masih kurang dari kebutuhan. Sehingga anggaran pembebasan lahan akan disiapkan ditahun 2020 mendatang. Yang dibayar ditahun 2020 ini pun rata-rata masih ada persoalan. Misalnya, pemilik masih keberatan dengan harga yang ditawarkan oleh pemerintah. Sesuai hasil apraisal yang ada. Sehingga mengajukan keberatan.
Ada juga lahan yang masih bersengketa hak warisnya. Sehingga proses pembayarannya ditunda sampai menunggu sengketa lahannya selesai. ‘’Yang akan dibayar tahun depan ini rata-rata lahan yang masih bermasalah. Apakah itu ada keberatan soal harga lahan maupun ada sengketa hak waris atas lahan tersebut,’’ ujarnya.
Namun yang pasti, proses pembebasan lahan akan terus berjalan dan memang harus tuntas. Mengingat, pembangunan jalur by pass LIA-KEK Mandalika tersebut merupakan proyek pusat yang harus dituntaskan. Guna mendukung pengembangan kawasan The Mandalika, yang tahun 2021 mendatang akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan event balap MotoGP. (kir)
No Comments