Mataram (Global FM Lombok)- Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkapkan hasil investigasinya selama berbulan-bulan terkait dengan layanan publik di Kantor Imigrasi Mataram berupa pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor biasa sebenarnya hanya Rp 355 ribu, namun di tangan calo, harganya melonjak drastis antara 1,5 juta – 2,5 juta per paspor.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim kepada wartawan, Senin (25/09) mengatakan, peranan calo sudah berpotensi merusak sistem pelayanan di kantor Imigrasi Mataram. Disana tertulis waktu pelayanan dari jam 08.00 – 10.00 pagi. Namun kenyataannya, pelayanan tidak sampai jam 10 pagi lantaran map permohonan paspor sudah habis.
Hasil investigasi Ombudsman menunjukkan bahwa banyak map permohonan paspor justru ada di tangan sejumlah oknum yang diduga calo. Sehingga banyak warga yang hendak mengajukan permohonan paspor berakhir kecewa. Adhar Hakim menduga bahwa sistem yang ada disana menggiring warga menggunakan jasa calo karena keterbatasan akses masyarakat dalam memperoleh map permohonan paspor.
“Dengan biaya 1,5 bahkan 2,5 juta dengan syarat-syarat yang minim itu bisa memperoleh paspor di tangan calo. Itu ada gambar semua, kami ungkap. Bahkan ada yang tidak perlu melewati proses yang biasa, tidak perlu wawancara. Bahkan dalam investigasi kami bahwa warga masyarakat itu banyak yang ingin menggunakan pasopr biasa itu untuk menjadi TKI secara ilegal” kata Adhar Hakim, Senin (25/09)
Adhar mengatakan, praktek jaringan calo kuat dugaan telah sepengetahuan pihak internal Kantor Imigrasi Mataram. Hal ini ditandai dengan selain bebasnya jaringan calo beraksi, juga kuatnya akses jaringan calo masuk hingga ke dalam proses kerja internal Kantor Imigrasi Mataram. Beberapa pemohon paspor melalui calo bahkan tidak perlu melalui proses wawancara yang seharusnya dilakukan sesuai dengan SOP.
Ombudsman berharap agar tata kelola pelayanan administrasi pembuatan paspor di Imigrasi Mataram diperbaiki oleh pemerintah, terlebih banyak pembuat paspor umum diduga mereka yang ingin bekerja sebagai TKI dengan jalur ilegal. Ombudsman menyarankan agar Imigrasi memperkuat peran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi TKI.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, kantor Imigrasi Mataram Eddy Setiadi mengatakan, temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait maraknya calo pada pembuatan paspor akan ditindak lanjuti. Namun pihaknya meminta agar Ombudsman menyebutkan nama-nama oknum di Imigrasi yang ikut terlibat.
Ia mengatakan, selama ini pemberitaan terkait keterlibatan pegawai tidak pernah disebutkan namanya. Sehingga hal ini menyulitkan pihak Imigrasi untuk memberikan sanksi. Jika ada nama-nama oknum yang terlibat dalam pengurusan paspor yang menyalahi ketentuan, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah No 52 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat di kantor Imigrasi Mataram sudah banyak perbuahan. Dimana, pelayanan yang diberikan saat ini juga menggunakan sistem online untuk pembuatan paspor. Upaya ini untuk mempermudah pelayanan serta mengantisipasi calo.
Selama ini kata Eddy, pengurusan paspor akan dilayani sesuai dengan nomor antrian. Namun , terkait dengan map pembuatan paspor yang habis sebelum waktu pelayanan selesai, masyarakat harus mempertanyakannya kepada petugas.
Sementara itu,Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aliamsyah mengatakan, calo biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dalam mengurus dokumen. Namun, pihaknya belum menemukan adanya calo yang beroperasi di Kantor Imigrasi. Untuk mengakomodir keluhan masyarakat, pihaknya sudah menyiapkan nomor aduan. Sehingga, jika ada permasalahan, masyarakat bisa menghubungi no aduan 081 907 000 036..(ris/azm)-
No Comments