DITAHAN – Para terdakwa kasus pemotongan gaji guru terpencil Kemenag Bima 2011 mulai menjalani penahanan di Lapas Mataram sejak Rabu (14/8) lalu.
Mataram (Suara NTB) –Mantan Kepala Kemenag Bima, Yaman segera duduk di kursi persidangan. Dia bersama, Irfun dan Vivi ditahan jaksa Kejari Bima. Berkas tiga terdakwa itu sudah di tahap penuntutan.
Kasi Pidsus Kejari Mataram Wayan Suryawan menyebutkan bahwa tiga terdakwa itu sudah ditahan di Lapas Mataram. “Berkasnya segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Kamis (15/8).
Penahanan jaksa penuntut umum itu, sambung dia, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Bima Kota. Kasus tersebut sebelumnya dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21.
Wayan mengatakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa itu sudah disusun. Pelimpahannya tinggal menunggu proses administrasi. Sejauh ini, belum ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak terdakwa.
Kasus tersebut bergulir cukup lama di penyidik. Para terdakwa diduga memotong tunjangan guru terpencil yang dialokasikan anggarannya pada Kemenag Kabupaten Bima tahun 2011.
Sejumlah guru terpencil tidak menerima tunjangan gaji sesuai dengan yang disalurkan. Para terdakwa bekerjasama membuat proses pembayaran seolah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Padahal yang diterima para guru terpencil sudah dikurangi dari alokasi seharusnya.
Dalam kasus itu, BPKP Perwakilan NTB menghitung kerugian negara mencapai Rp615,6 juta. Angka itu muncul dari selisih pembayaran tunjangan yang digelontorkan dengan yang yang dibayarkan. (why)
No Comments