Jadi Temuan BPK, Pemprov Kejar PT. AP I Soal Kontribusi Aset LIA

Global FM
27 May 2018 18:36
3 minutes reading

Bandara Internasional Lombok (BIL)/ LIA

Mataram (Suara NTB) -Pemprov NTB mengatakan akan mengejar PT. Angkasa Pura I terkait dengan pembayaran kontribusi aset milik daerah atau investasi non permanen di Lombok International Airport (LIA). Sejak LIA beroperasi, Pemprov belum mendapatkan sepeser rupiah pun dana kontribusi investasi non permanen tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Drs. H. Supran, MM mengatakan pembayaran dana kontribusi itu masih menunggu dari PT. AP I. Ia menyebutkan besaran dana kontribusi penggunaan aset Pemprov di LIA sejak bandara itu beroperasi hingga 2017 sebesar Rp 40 miliar.

Supran mengatakan besaran kontribusi ini berdasarkan hasil appraisal. Ia mengaku beberapa kali Pemprov sudah menyurati PT. AP I soal pembayaran kontribusi tetap ini. Bahkan Pemprov bersama dengan pimpinan DPRD NTB pernah ke Jakarta membahas persoalan ini.

Pada saat itu, PT. AP I mengatakan akan segera memprosesnya. Karena uang hasil penjualan atau pemindahtanganan aset di LIA tersebut sudah dibayar 2017 lalu. Dalam klausul pemindahtangan aset tersebut, mengikat PT. AP I dengan appraisal atas kontribusi aset tersebut sejak LIA beroperasi sampai 2017.

Pemprov sendiri kata Supran sudah melakukan appraisal menggunakan lembaga swasta yang diakui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika PT. AP I tidak menerima hasil appraisal itu, mereka dapat melakukan appraisal sendiri menggunakan lembaga yang diakui Kemenkeu.

“Tapi harus secepatnya melakukan appraisal. Yang paling penting kita sudah lakukan kewajiban bahwa, ketika kita minta kontribusi itu wajib hukumnya melakukan appraisal terhadap bangunan yang kita miliki,” kata Supran.

Apakah menggunakan metode biaya ataupun harga jual. Jika hasil appraisal yang dilakukan Pemprov dianggap belum pas, pihaknya mendesak PT. AP I segera meakukan appraisal kontribusi investasi non permanen tersebut.

“Kita sudah surati PT. AP I.  Yang paling penting wajib hukumnya memberikan kontribusi kepada Pemda. Itulah temuan BPK  sebagai dasar kita mengejar kembali,” tandas mantan Kepala Biro Keuangan ini.

Diketahui, pada tahun 2013, DJKN Bali melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melakukan appraisal asset pemprov di LIA dengan nilai wajar sebesar Rp 114 miliar lebih. Dengan rincian, apron seluas 48. 195 meter persegi dengan nilai wajarnya Rp 77, 102 miliar lebih, taxiway luasnya 13.859,34 meter persegi dengan nilai wajar Rp 29,357 miliar lebih. Kemudian service road luasnya 6.897 meter persegi dengan nilai wajar Rp 6,903 miliar lebih. Helipad luasnya 450 meter persegi dengan nilai Rp 1,4 miliar lebih.

Pelaksanaan pembangunan asset pemprov di areal LIA didasarkan atas MoU yang ditandatangani oleh Gubernur dengan Dirut PT Angkasa Pura tahun 2006. Kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian baru tahun 2009 antara Gubernur dengan Dirut PT Angkasa Pura.

Salah satu klausul dalam pasal 7 perjanjian kerjasama antara pemprov dengan PT Angkasa Pura itu, ada kewajiban dari pihak pertama dalam hal ini pemprov NTB untuk mendapatkan kontribusi tetap dari investasi yang ditanamkan di dalam pembangunan fasilitas LIA. (nas)

No Comments

Leave a Reply