Mataram (Global FM Lombok)- Keberadaan kendaraan berbasis aplikasi atau taksi online di daerah ini masih menjadi perhatian Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Karena taksi berbasis aplikasi yang beroperasi di NTB baru 24 unit yang memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Sementara yang lain masih enggan untuk mengurusnya, karena menjadi pengemudi taksi online masih dijadikan sebagai kerjaan sampingan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Asep Supriatna kepada Global FM Lombok Kamis (5/4) di Mataram. Ia mengatakan, jika taksi online dijadikan sebagai mata pencarian utama maka semua aturan akan dipatuhi. Namun yang banyak ditemukan di lapangan, yaitu banyak pengemudi taksi online dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahasiswa, TNI/Polri dan karyawan-karyawan perusahaan.
Pada bulan April ini Dinas Perhubungan masih melakukan operasi simpatik terhadap taksi berbasis online. Dalam operasi simpatik ini, pihaknya menggratiskan pengurusan izin bagi taksi online. Adapun tariff untuk taksi berbasis aplikasi ini sudah ditentukan oleh pemerintah daerah yaitu tariff batas bawah sebesar Rp 3.700 per km dan tariff batas atas yaitu sebesar Rp 6.500 per km. Penentuan tariff ini karena disesuaikan dengan aturan untuk angkutan umum.(azm)-
No Comments