Izin Ekspor Belum Selesai, PTNNT Akan Kurangi Kegiatan Produksi

Global FM
7 May 2014 17:01
3 minutes reading
Areal tambang Batu Hijau PT NNT

Areal tambang Batu Hijau PT NNT

Jakarta (Global FM Lombok)- PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT ) Rabu (7/4) hari ini mengumumkan akan mengurangi kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat pada atau sekitar 1 Juni 2014, kecuali pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin ekspor. Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status eksportir terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin

Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT dalam siaran peresnya yang diterima Global FM Lombok Rabu (7/5) mengatakan, fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga PTNNT akan terpaksa mengurangi kegiatan operasi secara bertahap. Setelah

fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh, PTNNT akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.

Untuk melakukan penghematan dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu, sebagian besar karyawan PTNNT akan dirumahkan dengan pendapatan yang dikurangi mulai awal Juni. PTNNT akan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan hidup.

“Kami mendukung tujuan utama kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengolahan dalam negeri dan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk dapat melakukan ekspor kembali dan melindungi lapangan kerja yang ada, bisnis lokal, dan pendapatan pemerintah yang berasal dari ekspor dan penjualan konsentrat tembaga yang dihasilkan dari Batu Hijau,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT.

“Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, meskipun Kontrak Karya (KK) telah secara tegas menjamin hak-hak kami untuk mengekspor konsentrat tembaga, serta mengatur seluruh kewajiban pajak dan bea yang harus dipenuhi. Situasi ini memang sangat tidak menguntungkan dan sulit bagi kita semua, karena hal ini tentu akan merugikan kehidupan 8.000 karyawan dan kontraktor, serta ribuan orang lainnya di Sumbawa Baratyang pendapatannya sangat bergantung pada kegiatan operasi PTNNT.”

Martiono mengatakan, PT NNT akan terus mengirim dan menjual konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik sampai akhir tahun 2014, meski PT Smelting memiliki keterbatasan kapasitas dan tidak akan dapat membeli konsentrat tembaga kami dalam jumlah yang mencukupi untuk dapat mengoperasikan tambang Batu Hijau secara normal.PT NNT terus berdialog dengan pemerintah Indonesia, dan Perusahaan akan menyampaikan informasi terkini jika ada perkembangan baru.

Proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dikembangkan melalui perjanjian kerja sama investasi yang disebut dengan Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberikan jaminan stabilitas untuk mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapat rekomendasi dari DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

KK memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban PT.NNT – termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekpor konsentrat tembaga – juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib Perusahaan bayar. Meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun, kewajiban-kewajiban dan hak-hak PTNNT sebagaimana tercantum di dalam KK tetap mengatur operasional tambang.

Sementara beberapa studi menunjukkan bahwa dari sisi ekonomi tidak layak untuk membangun smelter sendiri, PTNNT telah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian jual beli bersyarat konsentrat tembaga dengan dua perusahaan nasional Indonesia yang telah mengumumkan rencananya kepada publik untuk membangun smelter tembaga di dalam negeri.

Nilai tambah yang dilakukan di pabrik pengolahan Batu Hijau adalah meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga PTNNT mengklaim berhasil melakukan sekitar 95% rangkaian kegiatan penambahan nilai keseluruhan di Indonesia. PTNNT juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau.(ris)

 

No Comments

Leave a Reply