Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat nonaktif Ispan Junaidi alias IJ akan memulai penentuan nasibnya pekan ini. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram segera mendudukkan terdakwa dugaan fee proyek kawasan wisata Rp95 juta ini di kursi persidangan.
Dia mengatakan majelis hakim pun melanjutkan penahanan terhadap terdakwa. “Tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime sehingga penanganannya pun harus extraordinary,” jelas hakim yang akrab disapai Ojik ini.
Terdakwa IJ diusut setelah tertangkap tangan menerima uang diduga fee proyek pada Selasa (12/11) lalu. Ispan ditangkap Kejari Mataram dengan barang bukti uang tunai Rp95 juta. Uang tunai itu seperti dirinci jaksa sebelumnya, diantaranya sebesar Rp72 juta diduga uang fee, dan sisanya Rp18 juta ditemunkan dalam amplop berbeda.
IJ diduga meminta fee dari proyek penataan kawasan wisata Pusuk Lestari, Batulayar, Lombok Barat senilai Rp1,588 miliar yang dikerjakan CV Titian Jati. Dari hasil penyidikan jaksa, Ispan mengelak uang itu sebagai pengganti pinjaman. Selain itu, Ispan pun mengaku uang itu merupakan pembayaran gaji.
Namun, jaksa sampai penyidikan selesai belum menemukan bukti dari saksi-saksi atau dokumen yang mendukung pernyataan IJ tersebut.
IJ diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 12e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (why)
No Comments