Mataram (Global FM Lombok)- Kementerian Agama (Kemenag) RI menekankan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu serentak 2024. Menpan RB telah mengeluarkan surat edaran No 1/2023 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pelenyelenggaran Pemilu dan Pilkada. Regulasi ini disusul peraturan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala Kepegawaian Negara, Komisi ASN, dan Bawaslu terkait dengan netralitas ASN ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Prof. H Nizar Ali mengatakan, munculnya peraturan bersama ini untuk membangun sinergitas dan efektivitas pengawasan netralitas ASN. Dalam hal ini, ASN Kemenag akan tetap diawasi oleh aparat, terutama oleh Bawaslu.
“Kalau beda pilihan Presiden kita, tidak perlu kita berdebat. Itu adalah pilihan hati nurani. Kita bekerja saja dengan baik. Jangan ikut-ikutan. Soal masuk di bilik suara adalah urusan masing-masing,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag RI Prof. H Nizar Ali saat memberikan pengarahan dan pembinaan di hadapan ribuan ASN Kemenag se-NTB yang berlangsung di Mataram, Minggu (27/11) kemarin.
Ia mengatakan, jika ada pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan berkoordinasi dengan BKN, kemudian berlanjut ke Komisi ASN serta ke Kemenpan RB atau ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI dalam rangka memproses pelanggaran tersebut. Sehingga, jika tak ingin berurusan dengan Bawaslu maupun Komisi ASN, maka pilihan terbaik adalah menjaga netralitas di Pemilu.
“Saya rasa di Kementerian Agama ini banyak yang diberhentikan dengan tidak hormat dengan aspek netralitas ini. Jadi tolong diperhatikan bapak ibu. Jadi saya sarankan, kalau ingin kampanye bahkan ingin menjadi bagian dari Partai Politik, ya tunggu sampai pensiun dulu. Kalau sudah pensiun, mau jadi apa saja boleh,” katanya.
Sekjen Kemenag menyampaikan beberapa bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN Kemenag di masa pemilu ini. Misalnya berupaya mempengaruhi warga dengan politik uang, melarang atau menghalang-halangi pihak tertentu yang memasang alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas atau anggaran daerah untuk tujuan Pemilu, menyalahgunakan kewenangan dalam distribusi bantuan sosial dan sejumlah bentuk pelanggaran lainnya yang harus dihindari.
Kepala Kemenag NTB H Zamroni Aziz mengatakan, di Provinsi NTB terdapat sebanyak lebih dari 3.143 lembaga madrasah, 912 lembaga Pondok Pesantren dan 11 ribu lebih pendidikan keagamaan. Adapun jumlah ASN Kemenag Provinsi NTB 5.103 orang, jumlah penyuluh agama 1.507 orang, jumlah penghulu 273 orang, guru madrasah 38.421 orang, guru inpassing 10 ribu lebih.
Pihaknya memberi apresiasi kepada Sekjen Kemenag NTB yang telah datang ke NTB dalam rangka Pembinaan ASN di lingkungan kantor Kemenag NTB. Dari lima ribu lebih jumlah ASN, hanya sekitar 1000 yang diundang di momentum ini karena keterbatasan tempat.
“Semoga membawa spirit baru bagi keluarga besar Kemenag,” katanya.(ris)
No Comments