Mataram (Global FM Lombok)- Money politic atau politik uang dalam proses pilkada serentak 2018 manjadi atensi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) NTB. Dalam ketentuan perundang undangan baik di UU No 8/2015 dan Perbawaslu No 10/2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Bakal Calon, pasangan calon bisa didiskualifikasi atau digugurkan sebagai pasangan calon kepala daerah jika mereka terbukti bermain uang. Sanksi terberatnya ini diberlakukan jika sudah ada putusan final dari pengadilan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid dalam acara sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran calon gubernur, bupati dan walikota tahun 2018 yang berlangsung di Mataram, Sabtu (6/1). Khuwailid mengatakan, jika parpol yang melanggar aturan dan dapat dibuktikan di pengadilan, parpol tersebut diberikan sanksi berupa larangan mengajukan calon di pemilu berikutnya.
Ia mengatakan, memang banyak isu kasus politik uang dalam proses pencalonan. Namun yang sangat sulit adalah pada aspek pembuktian dari dugaan tersebut. Sehingga semua pihak harus terlibat dalam pengawasan partisipatif. Untuk mencegah kasus politik uang, Bawaslu RI sudah melakukan MoU dengan KPK dan PPATK. Lebih jauh lagi, KPK juga sudah melakukan kerjasama dengan Polri untuk membentuk Satgas Politik Uang.
Sementara itu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth mengatakan, pihak yang tidak terdaftar di dalam tim kampanye pun jika mereka melakukan pelanggaran dan terbukti di pengadilan juga bisa berakibat pada gugurnya pasangan calon. ” Ini merupakan aturan yang baru. Terdaftar atau tidak terdaftar di tim kampanye pasangan tertentu, jika terbukti politik uang dan berhubungan dengan calon bersangkutan, bisa didiskualifikasi jadi calon” kata Umar.(ris)
No Comments