Mataram (Global FM Lombok)- Sri Rabitah, mantan TKW asal Lombok Utara yang diduga menjadi korban penjualan organ tubuh kini sudah keluar dari Rumah Sakit setelah sukses menjalani operasi pengangkatan selang yang tertanam di tubuhnya. Namun, persoalan tidak berhenti sampai disana. Kalangan DPRD NTB, meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram, untuk memanggil Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Sri Rabitah bekerja ke luar negeri.
Wakil ketua komisi V DPRD NTB, MNS. Kasdiono di kantor gubernur NTB, Senin (6/3) mengatakan, PPTKIS yang memberangkatkan Sri Rabitah harus dimintai pertanggung jawabannya. Pasalnya, dari informasi sementara yang diterima pihaknya, alamat korban dimanipulasi. Korban sebenarnya berasal dari desa Sesait Kabupaten Lombok Utara. Namun, di dokumen keberangkatannya tercatat bahwa korban berdomisili di Sesela Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, Sri Rabitah memproses dokumen dengan Negara tujuan Abu Dhabi. Namun justru ditempatkan di Qatar.
“Berarti kan ada sesuatu yang harus kita kaji di situ. Siapa yang bertanggung jawab? panggil PPTKIS nya minta pertanggung jawaban kok bisa terjadi seperti ini. Jelas, kalau misalkan terjadi apa-apa asuransi misalnya, itu kan terkait dengan dokumen jati diri akan jadi masalah. Perusahaan ditutup bukan berarti dia tidak beranggungjawab dengan apa yang telah dia lakukan. Ada aturannya. Harus dia tanggung jawab, tidak ada alasan dia sudah tutup atau tidak”,katanya.
Ia mengatakan, Disnakertrans bersama BP3TKI harus mengusut kasus Sri Rabitah serta mengumpulkan seluruh dokumen penempatan Sri Rabitah. Modus pemalsuan dokumen ini menurutnya sangat mungkin terjadi. Bukan hanya dalam kasus Sri Rabitah namun juga TKI lainnya di NTB. Untuk mencegahnya perlu usaha keras kalau penempatannya ke Negara Timur Tengah. Hal itu karena proses penempatannya dimulai dari Jakarta. Berbeda dengan Negara tujuan Asia Pasifik seperti Malaysia yang proses penempatannya dilakukan di daerah. (dha)-
No Comments