Kemenkumham NTB : Sudah Beri Peringatan Jangan Bermain Kasus

Global FM
29 May 2019 09:57
2 minutes reading

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram – Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie (kanan) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Mataram ( Sura NTB) KPK mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, SH.MH serta Kasi Intelijen dan Penindakan Yusriansyah Fazrin dan penyidik PNS Ayub Abdul Muqsith. Operasi KPK berjenjang di sejumlah tempat berbeda di Mataram dan Lombok Barat. Kasus tersebut kini dalam penyidikan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Andi Dahnif Rafied menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam pendalaman KPK. Mekanisme internal yang kini sedang ditempuh yakni menyerahkan seluruhnya penanganan kepada KPK.

‘’Kami sudah perintahkan penunjukan Plh (Pelaksana Harian) agar pelayanan Keimigrasian tetap berjalan,’’ katanya, Selasa (28/5) didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Wilopo.

Dia mengonfirmasi penangkapan tiga pejabat Kantor Imigrasi tersebut. Pertama, Yusriansyah di sebuah hotel bintang 4 di Cakranegara, Mataram, Senin (27/5) petang sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu dia bersama Ayub.

Kurniadie yang baru menjabat pada November 2018 lalu selanjutnya dijemput di rumah dinasnya di Kekalik, Sekarbela, Mataram sekitar pukul 03.Wita dini hari, Selasa (28/5).

Andi menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Sebab selama ini pihaknya sudah mewanti-wanti alias memberi peringatan. Baik di setiap apel pagi maupun selama rangkaian buka bersama sepanjang bulan Ramadhan ini.

‘’Ini harus dihentikan. Tidak boleh ada berlanjut lagi. Cukup dengan yang ini saja,’’ ucapnya. Pihaknya masih menanti hasil penyidikan KPK untuk melanjutkan mekanisme internal. ‘’Kami sudah memberitahukan ke menteri,’’ imbuhnya.

Andi mengaku belum mengetahui perihal kasus yang membuat Kepala Imigrasi Mataram dan jajarannya itu dicokok KPK. Dugaan awal, KPK menyelidiki indikasi suap terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja untuk sebuah hotel berbintang di Sekotong, Lombok Barat.

‘’Kalau terbukti pasti sanksi berat itu melakukan hal hal yang di luar ketentuan. Nanti (sanksinya) kalau sudah kekuatan hukum yang tetap,’’ tegasnya.

Kurniadie langsung diterbangkan ke Jakarta menuju markas KPK di Kuningan Jakarta Pusat pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita. Sementara sisanya dengan penerbangan siang pukul 11.30 Wita.

Sebelum dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Polda NTB. Tepatnya di ruang Subdit III Tipikor Ditereskrimsus Polda NTB.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin menerangkan KPK melakukan kegiatan penindakan sehingga membutuhkan tempat untuk pemeriksaan.

‘’Kami hanya menyediakan fasilitas untuk penyidik (KPK),’’ ujarnya dikonfirmasi terpisah. Selain itu, dia juga mengerahkan penyidik untuk membantu KPK. ‘’Ya penyidik kita backup KPK untuk kegiatan itu,’’ pungkas Syamsuddin. (why)

No Comments

Leave a Reply