Mataram (Global FM Lombok)- Meskipun KPU sudah menetapkan calon kepala daerah yang berasal dari kalangan anggota dewan, pihak sekretariat DPRD NTB hingga kini belum menerima satupun surat pengunduran diri dari anggota dewan bersangkutan. Ada lima anggota dewan provinsi NTB yang sudah ditetapkan oleh KPU menjadi calon kepala daerah pada pilkada serentak bulan Desember ini.
Plt Sekretaris DPRD NTB Mahdi kepada Global FM Lombok di Mataram Kamis (27/8) mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU, anggota dewan diberikan waktu selama 60 hari untuk menyerahkan SK pemberhentian dari anggota dewan kepada KPU. Waktu 60 hari terhitung sejak mereka ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU.
“ Jadi sampai sekarang belum ada anggota yang mengajukan surat pengunduran diri. Kami masih menunggu itu. Kalau surat pemberitahuan bahwa beliau akan mencalonkan diri itu sudah ada. Nah sekarang sudah dalam penetapan, sebagai kelengkapan administrasi untuk ikut dalam pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri” kata Mahdi Kamis (27/8)
Dia mengatakan, surat pengunduran diri anggota dewan dilengkapi dengan surat pengangkatan dan surat pemberhentian dari partai politik. Pihak sekretariat dewan akan menyampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya diproses di Kementerian Dalam Negeri.
Ada lima anggota dewan provinsi NTB yang sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah yaitu Syarifudin dari fraksi Gerindra yang maju di pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU), Lalu Fathul Bahri dari fraksi Gerindra yang maju di Pilkada Lombok Tengah, TGH Gede Sakti dari PKB yang maju di pilkada Lombok Tengah, M Husni Djibril dari fraksi PDIP yang maju di Pilkada Kabupaten Sumbawa serta Irwan Rahadi dari fraksi Gerindra yang maju di Pilkada kabupaten Sumbawa.(ris)
No Comments