Mataram (Global FM Lombok) – Bagi anggota DPRD yang akan ikut bertarung di Pilkada serentak 2018, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya. Oleh karena itu, lima anggota DPRD NTB yang positif ikut bertarung di Pilkada serentak 2018, otomatis harus mengajukan pengunduran dirinya sebagai wakil rakyat.
Kelima anggota DPRD NTB yang sudah resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat peserta Pilkada serentak 2018 ke KPU pada tanggal 8-10 kemarin, yaitu, Mori Hanafi, yang maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur NTB, Muammar Arafat dan Khudori Ibrahim, yang sama-sama maju sebagai kandidat bakal calon Wakil Bupati di Pilkada Lombok Barat, serta Rumaksi SJ dan Machsun Ridwaini, sama-sama ikut sebagai bakal calon wakil bupati di Pilkada Lombok Timur.
Pada waktu pendaftaran, sebagai salah satu syarat berkas pendaftarannya, mereka wajib untuk melampirkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Dan paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU pada tanggal 12 Februari mendatang, wajib menyerahkan surat keterangan bahwa pemberhentiannya sedang dalam proses.
Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, saat dikonfirmasi pekan kemarin, juga menegaskan hal itu. “Beberapa calon harus berhenti dari jabatannya, seperti Dr. Zulkieflimansyah dari anggota DPR RI dan Mori Hanafi dari anggota DPRD NTB, untuk Pilkada NTB. Dikabupaten/kota juga begitu. Paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon harus menyerahkan surat keterangan pemberhentian dalam proses dan paling lambat 30 hari sejak sebelum pemungutan suara harus menyerahkan SK pemberhentian,” ungkap Aksar.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pengunduran diri kelima anggota DPRD NTB yang maju Pilkada serentak 2018. Selanjutnya dewan segera memproses pemberhentian kelima anggota tersebut.”Ya surat pengunduran diri mereka sudah kami terima, dan kita segera proses,” ungkap Isvie.
Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD NTB, Mahdi Muhammad, juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Isvie tersebut, bahwa surat tersebut sedang dalam proses oleh sekretariat dewan.“Suratnya sudah kita terima hari Senin dari Ibu Ketua dan sekarang memang sedang kita tindak lanjuti ke KPU untuk segera diproses,” terangnya.
Mahdi melanjutkan bahwa surat yang diproses juga akan disusul dengan surat yang dikirim ke Mendagri melalui Gubernur NTB perihal pemberhentian kelima dewan tersebut. (ndi)
No Comments