Mataram (Global FM Lombok)-Praktek pungutan dengan modus penahanan ijazah masih saja ditemukan di beberapa sekolah di NTB. Dalam sepekan terakhir ini, Ombudsman perwakilan NTB telah menerima sekitar sebelas laporan masyarakat terkait penahanan ijazah karena belum membayar uang tertentu. Penahanan ijazah ini beragam, mulai dari tingkat SD hingga SMA dan menyebar di sekolah di Lombok Timur, Lombok Tengah bahkan di Mataram. Bahkan, ada ijazah yang ditahan sekolah sampai satu tahun.
Hal itu dikatakan Kepala Ombudsan RI perwakilan NTB, Adhar Hakim di kantornya, Senin (19/6) siang. Ia mengatakan, apapun alasannya, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa karena merupakan hak mereka. Karena itu, ia memberi peringatan kepada seluruh kepala sekolah untuk menghentikan penahanan ijazah tersebut agar siswa bisa menggunakannya untuk ke jenjang sekolah berikutnya.
“Tim sedang turun lakukan investigasi ada beberapa sekolah yang lakukan penahanan ijazah dilaporkan. SD yang ditahan dan SMA. Besaran pungutan yang jadi jaminan ijazah dan raport kita masih cek, ini laporan ijazahnya sudah 1 tahun ditahan karena belum bayar sejumlah uang. Padahal itu bebas biaya. Di SMA pas kenaikan kelas ditahan raport. Besaran pungutan masih dilanjuti. Laporan yang datang dari telepon dan langsung itu di atas belasan laporan tapi bisa jadi itu lebih banyak”,katanya.
Ia menerangkan, penahanan ijazah ini dilakukan sekolah pada siswa tingkat SD. Padahal pengambilan ijazah bebas biaya. Selain itu, siswa kelas SMA juga ditahan raportnya karena tidak bisa membayar uang dalam jumlah tertentu. Menurutnya, ini sangat jelas merupakan pelanggaran mal administrasi oleh sekolah. Karena ini, pihaknya merekomendasikan SKPD terkait untuk segera melakukan tindakan tegas kepada sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah dengan syarat harus membayar tersebut.
“Sekolah swasta dan negeri sama saja tak boleh tahan apalagi bagi siswa yangg dapat bantuan siswa miskin. Untuk swasta mungkin bisa dirundingkan”katanya. (dha)-
No Comments