HWDI NTB Tuntut Infrastruktur Jalan dan Gedung Pemerintah Agar Akses Penyandang Disabilitas

Global FM
30 Apr 2019 16:32
2 minutes reading

HWDI saat menyurvei aksesibilitas jalan

Mataram (Global FM Lombok)- Para penyandang disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi NTB sedang berjuang keras agar keberadaan mereka diperhatikan oleh pemerintah. Pasalnya, infrastruktur jalan yang dibangun selama ini sama sekali belum akses terhadap penyandang disabilitas.

Ketua HWDI Provinsi NTB, Sri Sukarni kepada Global FM Lombok mengatakan, selain infrastruktur jalan, gedung- gedung pemerintah juga seharusnya akses terhadap penyandang disabilitas. Saat ini, kelompok penyandang disabilitas sangat kesulitan mengurus pelayanan publik di gedung pemerintah karena struktur bangunan belum akses terhadap mereka.

DPRD NTB tahun 2019 ini telah menetapkan Perda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas. HWDI NTB meminta agar Perda tersebut segera diimplementasikan agar hak-hak disabilitas terpenuhi dengan baik.

“Area publik belum raham terhadap penyandang disabilitas. Dan kami tidak ingin hanya dilihat sebagai objek saja,” kata Sukarni

Sri Sukarni mengatakan, pihaknya baru selesai melakukan riset aksi di delapan titik jalan di Kota Mataram. Dari hasil riset aksi yang dilakukan ini, tak satupun didapat fasilitas publik yang ramah terhadap para penyandang disabilitas. Karena itu, hak-hak para penyandang disabilitas ini terus diperjuangkan. Salah satunya dengan melakukan audiensi dengan Pemkot Mataram. Termasuk dengan Pemprov NTB, agar dalam proses perencanaan pembangunan di daerah (Musrenbang) agar mereka juga dilibatkan.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan NTB meminta agar Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dari sejumlah aspek yang menyangkut pelayanan publik. Karena berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman, pemda sejauh ini belum memenuhi standar pelayanan untuk kelompok yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Asisten Ombudsman Perwakilan NTB Yudi Darmadi mengatakan, semua kelompok masyarakat harus mampu mengakses pelayanan publik dengan baik, terlebih konsep pembangunan yang inklusif menjadi tujuan utama pemerintah saat ini. Sesuai dengan UU No 8/2016 tentang Disabilitas, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana untuk kelompok disabilitas yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Nah hasil survei itu menyatakan dari penilaian kami di instansi-instansi pemerintah sepenuhynya belum memenuhi standar pelayanan untuk kelompok yang berkebutuhan khusus. Nah kami tentu mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan saudara-saudara kita yang menjadi subjek pembangunan, tidak hanya objek. Ini menyangkut masalah egaliter dan persamaan hak,” kata Yudi Darmadi, Selasa (23/04)

Jumlah penyandang disabilitas di Provinsi NTB sekitar 21 ribu orang yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Jumlah disabilitas semakin bertambah pasca gempa bumi tahun 2018 lalu (ris)

No Comments

Leave a Reply