Mataram- (Global FM Lombok)-Kalangan DPRD NTB hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya kepada pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu lantaran angggota DPRD NTB mengaku kebingungan di dalam pengisian LHKPN tersebut. Selain itu, kalangan dewan belum melakukan penghitungan terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. Padahal, KPK telah meminta kepada semua anggota dewan untuk segera melaporkan LHKPN nya sejak Desember tahun lalu.
Ketua DPRD NTB, H. Umar Said Senin (16/02) di kantor DPRD NTB mengaku belum menyerahkan LHKPN nya. Dia mengaku belum mengetahui berapa jumlah kekayaannya karena tidak tau cara menghitung. Umar menduga, sebagian besar anggota dewan juga masih belum memahami cara menghitung kekayaan yang dimilikinya. Sebenarnya pihak dewan sudah berkoordinasi dengan KPK agar diberikan sosialisasi dalam pengisian LHKPN itu namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
“Nanti kita mungkin akan koordinasi lebih lanjut, karena disana misalnya seperti saya, itu ada warisan dari keluarga seperti itu namun akan kita berikan kepada anak. Tapi kita upayakan dalam waktu dekat ini kita isi . Nanti perlu kita berkoordinasi dengan BKD supaya cara pengisiannnya itu benar. Itu karena factor kesulitan karena nanti apa saja yang akan kita laporkan harta-harta yang bergerak dan tak bergerak kan seperti itu”, katanya Senin (16/02).
Dilanjutkan Umar Said, jika KPK belum bisa memberikan sosialisasi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Kepegawaian Daerah dan Latihan (BKD Diklat) NTB untuk menggelar sosialisasi cara pengisian LHKPN itu. Diketahui, pelaporan LHKPN tersebut sudah menjadi kewajiban pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (irs/ris)-
No Comments