Mataram (Global FM Lombok) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram mulai diterapkan 12 – 20 Juli 2021. Namun, penerapan PPKM Darurat di Kota Mataram tak seketat seperti PPKM Darurat Jawa – Bali.
‘’Tidak seperti yang ada di Jakarta. Tidak seketat Jawa – Bali. Kalau saya lihat, ada perbedaan sedikit,’’ ujar Asisten III Setda NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A., dikonfirmasi usai rapat membahas persiapan PPKM Darurat di Kota Mataram di Kantor Gubernur, Sabtu, 10 Juli 2021.
Eka mengatakan, penerapan PPKM Darurat di Kota Mataram sedikit lebih soft dibandingkan Jawa – Bali. Tetapi masih lebih ketat dibandingkan penerapan PPKM Mikro Diperketat beberapa hari terakhir. ‘’Sedikit lebih soft, tapi masih lebih keras dibandingkan kemarin. Tapi dibandingkan Jawa – Bali lebih soft,’’ ucapnya.
Dalam penerapan PPKM Darurat di Kota Mataram, kata Eka, tetap dilakukan penegakan bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Aturan mengenai pekerja yang masuk kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sektor esensial, non esensial dan kritikal diatur dalam surat edaran Walikota Mataram.
Khusus untuk Pemprov NTB, kata Eka, Sekda sudah mengeluarkan edaran bahwa pegawai yang masuk kantor 25 persen dan perbankan 50 persen. Selain itu, pusat perbelanjaan masih bisa tetap beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, dan melayani take away hingga pukul 20.00 Wita. ‘’Saya lihat softnya di sana. Itu bedanya dengan Jakarta,’’ jelasnya.
Untuk pelaku perjalanan yang masuk ke NTB lewat bandara, wajib menunjukkan hasil negatif PCR. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut atau lewat pelabuhan wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif Covid-19.
Eka menjelaskan kewajiban pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yaitu Inmendagri No. 19 Tahun 2021.
Eka menjelaskan, suatu daerah diterapkan PPKM Darurat dengan melihat asesmen situasi pandemi. Di NTB, Kota Mataram masuk asesmen level 4. Kemudian, hanya Lombok Timur masuk asesmen level 2.
Sementara 8 daerah lainnya masuk level 3. Yaitu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima dan Kota Bima. Dalam rapat persiapan PPKM Darurat di Kota Mataram, kata Eka, semua kabupaten/kota juga diundang.
‘’Makanya yang lain jangan sampai masuk level 4. Itu kita ingatkan ke kabupaten/kota lain. Kemudian bagaimana membendung varian delta yang sudah masuk,’’ katanya.
Untuk daerah yang diterapkan PPKM Darurat, kata mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB ini, mendapatkan prioritas untuk vaksinasi agar mencapai herd immunity (kekebalan kelompok). Di mana, 70 persen dari jumlah penduduknya harus mendapatkan vaksinasi.
Untuk Kota Mataram, kata Eka, cakupan vaksinasi untuk dosis pertama sudah mencapai 43 persen. Ditargetkan, Juli ini Kota Mataram sudah mencapai herd immunity. ‘’Teman-teman sudah siap. Kendalanya adalah logistik vaksin. Kalau vaksin sudah ada, insya Allah cepat,’’ terangnya.
Percepatan vaksinasi di Kota Mataram didukung oleh 13 rumah sakit, 11 Puskesmas dan fasilitas-fasilitas lainnya untuk menggelar vaksinasi. (nas)
No Comments