Harga Rokok Naik, Pengamat : Tugas Pemerintah Edukasi Masyarakat untuk Kurangi Merokok

Global FM
4 Jan 2020 10:16
2 minutes reading
Ilustrasi Rokok (Global FM Lombok/pxhere)

Mataram (Global FM Lombok) – Untuk menekan potensi bertambahnya masyarakat miskin akibat kenaikan harga rokok yang mencapai 35 persen ada sejumlah hal yang perlu dilakukan. Provinsi NTB perlu mengantisipasi terjadinya fenomena substitusi income agar masyarakat miskin tidak bertambah.

Akademisi Universitas Mataram, Dr. M. Firmansyah mengkhawatirkan masyarakat akan beralih belanjanya. Dengan kenaikan harga rokok, justru akan mengurangi belanja yang lain untuk terus membeli rokok.

‘’Jadi awalnya belanja untuk beli telur, makanan. Tapi karena harga rokok semakin tinggi, akan mengurangi belanja yang lain. Ada substitusi income. Itu kalau dia tidak mampu mengurangi rokoknya. Kita asumsikan untuk mengurangi rokok sulit. Orang akan terus membeli rokok. Kalaupun mungkin, intensitas dikurangi,’’ kata Firmansyah dikonfirmasi Jumat, 3 Januari 2020 di Mataram.

Jika terjadi substitusi income, konsekuensinya belanja untuk kesehatan dan pendidikan akan berkurang. Apabila ini terjadi, maka jumlah kalori yang dimakan masyarakat juga berkurang.

Baca Juga : Dampak Kenaikan Harga Rokok, Kemiskinan di NTB Diprediksi Meningkat

‘’Standar kemiskinan bisa dilihat dari jumlah kalori yang dimakan. Jangan sampai belanja tersedot semua ke rokok. Ini tugas pemerintah untuk mengedukasi masyarakat, kurangi merokok,’’ sarannya.

Dari aspek kesehatan, kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram ini, dari aspek kesehatan, kenaikan cukai rokok ada bagusnya. Harapannya untuk bisa mengurangi jumlah perokok.

Tetapi dampak kenaikan harga rokok ini juga diprediksi akan berdampak terhadap petani tembakau. Sebagaimana diketahui, NTB merupakan salah satu penghasil tembakau virginia terbesar di Indonesia. Apabila pabrik rokok mengurangi jatah pembelian tembakau, maka akan berimbas kepada petani.

‘’Yang perlu dipikirkan alternatif lain untuk mensubstitusikan produk tembakau ke produk lain. Kebijakan ini harus berjalan beriringan. Jangan sampai membatasi tanaman tembakau tetapi tak ada alternatif lain. Produk lain yang setara, punya nilai ekonomi yang tinggi seperti tembakau,’’ katanya.

Pemerintah resmi menaikkan harga rokok seiring penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.(nas)

2 Comments

Leave a Reply