Mataram (Global FM Lombok)-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram tidak bisa merubah jumlah upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 yang sudah ditetapkan sebulan yang lalu. Pasalnya jumlah UMK Kota Mataram yang sudah ditetapkan oleh Gubernur provinsi NTB itu sudah berdasarkan asumsi kenaikan harga BBM.
Demikian disampaikan Kepala Disosnakertrans Kota Mataram H. Ahsanul Khalik kepada Global FM Lombok Jum’at (21/11) di ruang kerjanya. Ia mengatakan, perubahan jumlah UMK akan dilakukan jika Kementerian Tenaga Kerja RI meminta untuk membahas ulang UMK. Namun sampai saat ini kebijakan untuk merubah UMK tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah baru tersebut. Selain itu, ada proses yang dinilai cukup panjang jika akan membahas ulang jumlah UMK Mataram.
“Tidak ada ( perubahan -red) Itu juga kemarin kan sudah kita hitung kemungkinan kenaikan harga BBM itu sehingga dia naik 11,51 persen. Dan sekarang sudah ada keputusan gubernur juga soal jumlah UMPK kota Mataram. Kecuali kalau Kementerian Tenaga Kerja memerintahkan kita melakukan pembahasan ulang terhadap UMK” kata Ahsanul Khalik Jumat (21/11).
Menurutnya, dengan jumlah UMK yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang yaitu sebesar Rp.1.405.000 dinilai bisa memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja di Kota Mataram. UMK pada tahun 2015 ini meningkat jika dibandingkan dengan jumlah UMK pada tahun 2014, dimana kenaikannya itu sebesar 11,51 persen.(ris/azm)-
No Comments