Mataram (Global FM Lombok)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi NTB agar menambah modal inti di tahun 2019 ini. Ketentuan tersebut dikeluarkan agar BPR tidak kalah bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.
Kepala OJK Perwakilan NTB Farid Faletehan di kantornya, Selasa (15/1) mengatakan, dari 32 BPR dan BPR Syariah di NTB, sekitar 43 persen diantaranya belum memenuhi persyaratan OJK terkait minimal modal inti. Karena modal inti yang minim akan menyulitkan BPR untuk berkembang seperti yang diharapkan.
Farid mengatakan, BPR yang memiliki modal inti dibawah Rp 3 miliar diharuskan menambah modalnya menjadi Rp 3 miliar sampai akhir tahun 2019. Sementara bagi BPR yang memiliki modal diatas Rp 3 miliar diharuskan menambah modal inti menjadi minimal Rp 6 miliar di akhir tahun.
Farid mengatakan, bagi BPR yang tidak memiliki grup usaha, pemegang sahamnya didorong untuk menyetor modal. Namun bagi BPR yang memiliki grup usaha agar dilakukan konsolidasi atau merger BPR untuk menguatkan modalnya.
Jika dilihat dari kredit bermasalah atau NPL, kredit bermasalah di BPR Konvensional di NTB di tahun 2018 sampai dengan November mencapai angka tertinggi yaitu 16,41 persen. Sementara kredit bermasalah BPR Syariah hanya 5,47 persen.(ris)
No Comments