Hambat Investasi, 32 Perda Bermasalah di NTB Dicabut

Global FM
11 May 2016 14:53
2 minutes reading
perda ( ilustrasi)

perda ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Sebanyak 32 buah peraturan daerah (Perda) bermasalah di NTB akan segera dicabut karena telah menghambat perkembangan investasi di daerah ini. Rata-rata perda yang dicabut tersebut merupakan perda tentang perizinan investasi di bidang pariwisata dan banyak mengandung item atau aturan tentang penarikan retribusi. Untuk saat ini, dari total 32 Perda itu, sudah ada tujuh buah Perda yang sudah ditandatangani oleh gubernur untuk dicabut.

Demikian dikatakan Asisten I Tata Praja dan Aparatur Setda NTB, Abdul Hakim di kantor gubernur NTB, Selasa (10/05). Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran pemprov NTB, sementara ini ditemukan 32 Perda bermasalah yang harus dicabut oleh pemerintah daerah sesuai intruksi Kemendagri. Adapun dari puluhan Perda tersebut, tujuh diantaranya merupakan Perda milik Pemprov NTB, tujuh lainnya Perda milik Kota Bima dan sisanya dari Kabupaten Kota lainnya di NTB.

“NTB yang sudah kita surati kemarin itu laporkan itu ada 32 Perda yang harus segera dicabut se Kabupaten Kota. Kota Bima yang Perdanya harus dibatalkan tadi sudah saya paraf, ada tujuh. Di Provinsi kita sudah kita ajukan tujuh.  Ini karena ada item-item tidak total jadi ada pasal yang menghambat investasi. Poinnya itu menghambat investasi, menyulitkan. Kalau sudah menyulitkan, artinya daerah sendiri yang menghambat perkembangan ekonomi”,katanya.

Ia menambahkan, rata-rata perda yang sudah dan akan dicabut tersebut adalah perda yang membuat ribet alur birokrasi. Selain 32 Perda itu, diperkirakan masih ada ratusan Perda lainnya di NTB yang bakal dicabut. Meski demikian, jika Perda terindikasi bermasalah itu bisa dirubah maka harus dirubah oleh pemerintah kabupaten kota. Namun jika tidak tidak bisa dirubah, maka perda tersebut harus dicabut. (irs)-

 

No Comments

Leave a Reply