Hakim Tolak Eksepsi Ispan

Global FM
20 Dec 2019 17:10
2 minutes reading
Kadispar Lombok Barat nonaktif IJ usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 19 Desember 2019 kemarin dalam perkara pemerasan fee proyek kawasan wisata. (Global FM Lombok/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram melanjutkan sidang dengan terdakwa IJ ke pemeriksaan saksi. Hal itu setelah majelis hakim menolak eksepsi Kadis Pariwisata Lombok Barat nonaktif tersebut.


“Materi eksepsi yang diajukan semuanya sudah masuk materi pokok perkara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi, Kamis, 19 Desember 2019.

Majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri itu menilai eksepsi IJ tidak dapat diterima alias ditolak untuk seluruhnya. “Karena sudah masuk pokok perkara itu, putusan sela hakim menyatakan eksepsi ditolak,” sebutnya. Selanjutnya, sidang dapat dilanjutkan ke pokok perkara. “Sehingga dilanjutkan ke pemeriksaan. Jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi,” imbuh Fathurrauzi.

Sebelumnya, IJ didakwa meminta fee Rp185 juta dari tiga proyek kawasan wisata di Lombok Barat. Setiap kontraktor pelaksana dimintai setoran 8,5 persen dari total nilai proyek. Kontraktor mau menyerahkan karena takut pembayaran termin tidak dicairkan. IJ sebagai Kadis punya kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Fee itu terkait tiga proyek paket pekerjaan dana DAK Lombok Barat. antara lain penataan kawasan Sesaot senilai Rp1,065 miliar; penataan kawasan Buwun Sejati Rp1,090 miliar; dan penataan kawasan Pusuk Lestari senilai Rp1,588 miliar.

CV Tiwikrama pelaksana proyek Sesaot akhirnya menyetor Rp 63 juta. CV Big Bang pelaksana proyek Buwun Sejati menyetor Rp50 juta. terakhir CV Titian Jati pelaksana proyek Pusuk Lestari menyetor Rp73 juta.


Setoran-setoran fee proyek itu kemudian terkuak dari operasi tangkap tangan pada Selasa (12/11) pagi. Ditemukan uang tunai Rp73,5 juta dalam amplop yang disimpan dalam tas ransel di ruang rapat kepala dinas. Ditemukan juga dua amplop lain masing-masing berisi Rp5 juta, dan tas kresek yang berisi uang tunai Rp15,35 juta. (why)

1 Comment

Leave a Reply