Mataram (Global FM Lombok)- Baiq Nuril Maknun, tersangka kasus Informasi Teknologi dan Eletronik (ITE) mengungkapkan rasa syukurnya karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Mataram. Mulai Rabu (31/5) siang, Baiq Nuril sudah bisa menghirup udara segar dan bisa tinggal dirumahnya karena sekarang statusnya telah menjadi tahanan kota.
Baiq Nuril Maknun, ketika ditemui di ruang tahanan PN Mataram mengatakan, hal pertama yang ingin dilakukannya saat tiba di rumah adalah memeluk ketiga anaknya. Suaminya juga sedang sakit sehingga kurang bisa mengurus kedua anaknya. Sambil meneteskan air mata tanda syukur, Baiq Nuril tidak henti mengucapkan rasa dan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.
“Berkat dukungan semua, Alhamdulillah. Terimakasih banyak, tidak bisa sudah saya ungkapkan, itu saja. Saya ingin peluk anak-anak saya semuanya. Saya tetap berdoa di dalam (penjara), kalau saya dikasih cobaan ini hilangkan ingatan anak-anak saya, saking saya tidak tahan ingat. Sekarang saya ingin tidur sama mereka. Tidak ada yang bisa saya ucapkan selain terimakasih, beribu-ribu terimakasih. Mudah-mudahan Tuhan yang balas”,syukurnya berlinang airmata.
Ia akan mengikuti proses hukum yang masih akan terus berjalan. Diketahui bahwa Baiq Nuril Maknun ditahan di Lapas Mataram sejak Maret lalu karena dituduh menyebarkan percakapan ausila atasannya, yakni H.M. yang merupakan mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Pada sidang keenam pengabulan permohonan penangguhan penahanan Bq Nuril itu, H. M juga dihadirkan majelis hakim sebagai saksi pelapor. Saat dikonfirmasi wartawan usai sidang tersebut, H.M memilih bungkam dan tetap menundukkan wajahnya hingga menaiki kendaraan. (dha)-
No Comments