Mataram (Global FM Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengingatkan partai politik dan para kandidat yang ingin maju di Pilwalkot Mataram tahun 2020 untuk tidak menciderai demokrasi dengan mahar politik dalam hal syarat pemberian dukungan. Sebab jika terbukti melakukannya, sanksi cukup berat menanti parpol maupun calon tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri karena dinamika politik Pilkada Mataram saat ini sudah mulai memasuki tahapan penetapan arah dukungan partai politik. Hal itu diwarnai dengan proses penjaringan balon yang sedang dilakukan masing-masing partai.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di Pasal 47 itu jelas, di sana disebutkan, tidak boleh menerima imbalan (mahar politik). Ancaman sanksinya pun itu cukup berat, baik untuk partai maupun bakal calon selaku pemberi dan penerima mahar,” ujarnya.
Baca Juga : Nasdem, PDIP, Hanura Sepakat Koalisi
Sesuai dengan Pasal 47 Ayat 5 UU 10/2016, terang Hasan, pembatalan dapat dilakukan terhadap pasangan calon yang memberikan mahar politik. Di Pasal 47 Ayat 2 UU 10/2016 juga disebutkan sanksi yang akan diberikan kepada Parpol penerima mahar. “Jadi, partai penerima mahar dilarang untuk mengajukan pasangan calon untuk Pilkada yang selanjutnya. Untuk Pilkada yang tengah dihadapi, (pencalonan oleh parpol) bisa dibatalkan secara administratif. Itu di Pasal 47 ayat 2 UU 10/2016,” jelasnya.
Hasan menyatakan, sanksi tersebut akan diberikan jika Parpol penerima maupun calon yang memberikan mahar politik terbukti bersalah melalui proses peradilan. Bahkan, tak hanya sanksi administratif, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana.
Hasan mengakui, kasus mahar politik menjadi fenomena yang selama ini ditengarai ada, tapi sulit untuk dibuktikan. Meski begitu, menurut dia, pada Pilkada Serentak sebelumnya kasus terkait mahar politik tidak pernah terjadi di Kota Mataram. Oleh karena itu, Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika mengetahui dan memiliki bukti terkait kasus mahar politik. Apalagi, saat ini sejumlah parpol tengah melakukan penjaringan bakal calon untuk Pilwalkot Mataram tahun 2020.
Baca Juga : KPU Loteng Mulai Gencar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020
“Kalau masyarakat atau siapapun ada yang mengetahui, sesuai Pasal 47 itu, kalau memang bisa membuktikan ada mahar politik ya kami sesuai dengan perundang-undangan akan menindak. Setidaknya, akan mengkaji apakah pasal tersebut terpenuhi atau tidak. Sanksinya kan jelas,” tuturnya.
Ia pun menyerukan kepada semua stakeholder Pilkada, baik parpol, calon dan tim sukses agar bersama-sama menciptakan iklim demokrasi di Kota mataram yang anti terhadap politik uang dan politisasi SARA. Karana sebagai ibu kota Provinsi NTB, kota Mataram harus bisa jadi epicentrum konsolidasi demokrasi yang sehat dan bermartabat. (ndi)
You must be logged in to post a comment.
4 year ago
[…] Baca Juga : Gunakan Mahar Politik, Parpol dan Calon Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada […]
4 year ago
[…] Baca Juga : Gunakan Mahar Politik, Parpol dan Calon Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada […]