Gugatan Praperadilan Kades Kuta, Hakim Tolak Permohonan Pemohon

Global FM
30 Nov 2019 07:23
3 minutes reading

Sidang putusan praperadilan Kades Kuta

Praya (Suara NTB)- Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) Mirate dan seorang warga bernama Sulaiman terhadap Polres Loteng berakhir Jumat (29/11) kemarin di PN Praya.

Mirate memperaperadilankan Polres Loteng yang telah menetapkan status tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah di Desa Kuta. Hakim tunggal Fita Juwiati SH membacakan putusannya yang menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan pemohon karena menurut hakim, tindakan Polres Loteng selaku termohon dalam penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosesur dan telah memenuhi dua alat bukti.

Pasca-putusan pengadilan, terlihat pendukung Kades Kuta dan tersangka lainnya yang datang ke PN Praya kecewa dengan putusan hakim tersebut. Namun demikian ratusan pendukung Kades Kuta tersebut akhirnya meninggalkan gedung PN dengan tertib.

Kusa hukum pemohon Kaswadi SH usai sidang mengatakan, pihaknya menyoroti hakim yang pada dasarnya sependapat dengan saksi ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Di mana saksi ahli dari FH Unram Prof Dr. Amiruddin mengatakan dengan tidak adanya SPDP yang dilayangkan kepada para tersangka maka penyidikan menjadi cacat. Kalau proses penyidikan dinyatakan cacat maka penetapan tersangka atas nama Mirate dan Sulaiman dinyatakan cacat juga.” Di satu sisi menyatakan sependapat tadi, namun dia berpendapat tidak mengakibatkan cacat,” katanya.

Ia menilai, Polres Lombok Tengah selaku termohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan surat yang disangkakan terhadap Kepala Desa Kuta. Namun demikian, pasca-putusan peraperadilan ini, langkah selanjutnya yaitu tim kuasa hukum akan mempersiapkan diri untuk melakukan pembelaan di pokok perkara. Di sana pihaknya akan menguji bukti yang diajukan oleh kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap Mirate dan Sulaiman.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Rafles P Girsang seperti yang dimuat LKBN Antara pada Senin (25/11) mengatakan, pihaknya membantah adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kades Kuta, mengingat kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti.

“ Ada data-data terkait sporadik, register desa dan saksi yang diperiksa mengatakan tanah itu sudah ada sertifikat hak milik serta minta keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional bahwa tanah itu sudah ada sertifikat hak milik. Jadi dua alat bukti sudah kami teliti,” kata Rafles.
Rafles juga membantah bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka di luar mekanisme yang berlaku.” Kami sudah ada mekanisme semua bagaimana alat bukti dan penahanan,” katanya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Kuta, Mirate ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Loteng dalam kasus dugaan pemalsuan sporadik tanah di atas sertifikat hak milik yang berlokasi di Serenting, Desa Kuta. Ia dan seorang warga bernama Sulaiman selaku pemilik lahan ditahan di Polres Loteng sejak tanggal 1 November 2019 lalu.(ris)

No Comments

Leave a Reply