Mataram (Global FM Lombok)- Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur NTB dari jalur perseorangan yang gagal ditetapkan oleh KPU NTB yaitu Dianul Hayezi – Sri Sudarjo melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Namun gugatan Dianul ditolak oleh hakim PTTUN Surabaya lantaran dinilai tak memuhi legal standing. Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (10/4) siang di PTTUN Surabaya.
Anggota KPU NTB Suhardi Soud kepada Global FM Lombok di Mataram, Selasa (10/4) mengatakan, sebelumnya KPU NTB sudah memenangkan gugatan Dianul – Sri Sudarjo di DKPP RI. DKPP sudah memberi keputusan pada bulan Maret lalu dan seluruh komisioner KPU NTB dinyatakan direhabilitasi. Tak hanya melayangkan gugatan ke DKPP, penggugat juga memasukkan laporannya ke PTTUN Surabaya. Namun akhirnya dua gugatan ini mental setelah dilakukan kajian hukum.
“Tiba-tiba kami menerima surat dari PTTUN Surabaya dan hari ini pak Ketua KPU dan Kabag Hukum sudah kesana. Setelah dilakukan rapat khusus hakimnya, ternyata ditolak tuntutannya Dianul Hayezi – Sri Sudarjo terhadap gugatan KPUD. Ditolak oleh PTTUN karena dianggap mereka tidak memiliki legal standing. Karena yang memiliki legal standing dalah hasil sengketa di Bawaslu,” kata Suhardi Soud,”katanya.
Suhardi Soud mengatakan, materi gugatan yang diajukan ke DKPP dan PTTUN Surabaya oleh pasangan Dianul – Sri Sudarjo masih sama yaitu keputusan KPU NTB yang menolak menerima jumlah dukungan calon perseorangan. Dalam ketentuannya, calon Gubernur NTB dari jalur perseorangan harus memenuhi dukungan sebanyak 303.331 foto copy KTP. Namun pasangan Dianul-Sri dinilai tak memenuhi syarat tersebut, sehingga tidak dilakukan proses ke tahap selanjutnya.(ris)
No Comments