Mataram (Global FM Lombok)- Sidang gugatan warga Italia Giovonni Ardizzon terhadap Media Suara NTB dalam kasus sengketa pemberitaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa (15/4). Dalam sidang kali ini Majelis Hakim tidak menerima gugatan Giovanni. UU Pers No 40/1999 menjadi dasar majelis hakim mengambil keputusan terkait sidang itu.
Hakim Ketua Sutarno SH, MH kepada reporter Global FM Lombok usai memimpin sidang gugatan itu di di PN Mataram, Selasa (15/04) mengatakan, Majelis hakim sependapat dengan materi eksepsi tergugat yakni salah satunya terkait UU pers. Oleh karena itu, dalam sengketa pemberitaan harus diempuh terlebih dahulu hak jawab dan hak koreksi. Namun, penggugat belum menempuh hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu atas pemberitaan Suara NTB.
“ Ya intinya gugatan tidak dapat kita terima karena materi gugatan menyangkut UU Pers dan tugas-tugas jurnalistik. Jadi majelis sepakat memakai UU Pers sebagai dasar untuk mengambil putusan. Disitu dijelaskan ada hak jawab, ada hak koreksi yang harus ditempuh terlebih dahulu” katanya.
Sutarno mengatakan kasus yang menjadi sengketa menyangkut persoalana pers sehingga diberlakukan sifat yang menyampingkan UU lainnya. Putusan tersebut menjadi putusan akhir. Namun belum sampai pada ranah pembuktian sebagai putusan akhir. Para pihak ditawarkan apabila tidak menerima dan menolak putusan itu diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Dalam memberikan putusannya, Hakim Ketua mengatakan, terkait yang dilakukan oleh penggugat mengenai menjaga kelestarian Sumber Daya Alam atau tidak, hal itu masih memerlukan pembuktian dan pembahasan lebih lanjut. Dengan tidak diterimanya gugatan itu, penggugat dikenakan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp. 515 ribu oleh PN Mataram.
Sebagaimana diketahui, warga Italia Giovonni Ardizzon menggugat Koran Suara NTB terkait pemberitaan dugaan pencurian koral illegal di Sekotong, Lombok Barat. Berita investigasi itu ditulis pada bulan Mei sampai Juni 2013 lalu. Lantaran keberatan dengan isi berita itu, Giovanni mengajukan gugatan perdata melalui PN Mataram. (gus)-
No Comments