Mataram (Global FM Lombok)-Gubernur provinsi NTB TGH. M. Zainul Majdi menegaskan bahwa tidak ada ampun dan negosiasi hukuman bagi bandar narkoba. Menurut gubernur, dampak negatif yang sangat besar dari bahaya narkoba ini, harus bisa membuat bandar narkoba dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian dan aparat terkait tidak memberi ampun kepada pelaku Bandar narkoba yang tertangkap.
Hal itu dikatakannya kepada Global FM Lombok, Senin (22/12) usai pemusnahan ribuan butir narkotika jenis ekstasi di halaman bumi gora kantor gubernur NTB. Ia mengatakan, dalam memerangi peredaran narkoba di NTB, yang tidak kalah penting adalah komitmen dari para penegak hukum untuk memberikan hukuman yang berat. Hal itu sejalan dengan apa yang telah ditegaskan oleh presiden RI Joko Widodo, bahwa tidak ada grasi bagi pengedar atau Bandar narkoba. Menurutnya, pesan presiden itu harus dipegang kuat oleh para penegak hukum.
“Jadi kita tau pak Jokowi menyampaikan secara tegas bahwa tidak ada grasi untuk pengedar narkoba. Nah ini harus ditangkap sebagai suatu pesan yang sangat kuat dari pada para pemegang kekuasaan di Republik ini bahwa untuk narkoba itu tidak boleh ada negosiasi, tidak boleh ada rasa kasihan terhadap para pengedar apalagi bandar besar. Jadi siapapun yang diajukan ke muka pengadilan harus dituntut dengan hukuman maksimal”, tegasnya.
Dilanjutkan gubernur, keberadaan narkoba di NTB tidak boleh dibiarkan dan harus diperangi. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba ini. Seperti melakukan penggerebekan dan pemantauan terhadap tempat-tempat yang ditengarai sebagai lokasi para Bandar dan pengedar narkoba. Selain itu, pengawasan di pintu-pintu masuk ke daerah NTB juga semakin ditingkatkan, terlebih memasuki pergantian tahun 2015. (irs)-
No Comments