Mataram (Global FM Lombok)- Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi sudah menetapkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 di Provinsi NTB yaitu sebesar Rp 1,825.000. Jumlah ini ditetapkan Gubernur setelah Dewan Pengupahan Provinsi NTB mengajukan usulan tanggal 19 Oktober lalu kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) NTB.
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB H. Wildan kepada media, Rabu ( 1/11) siang mengatakan, jumlah UMP sebesar Rp 1,825.000 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 193 ribu atau naik 11,87 persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp 1.631,000. UMP tidak lahir secara otomatis, namun secara aturan telah diatur bahwa prosedur penetapannya digodok melalui sidang Dewan Pengupahan. Sidang dihadiri oleh unsur pengusaha atau Apindo, unsur sarikat pekerja, pakar ekonomi Unram, dan unsur pemerintah.
Menurut Wildan, sebelum muncul angka UMP NTB sebesar 1,825,000 tersebut, masing-masing pihak memiliki usulan tersendiri. Unsur pemerintah mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 1,822,000 dengan menggunakan rumusan tersendiri. Sedangkan usulan dari unsur pengusaha, jumlah UMP NTB 2018 hanya Rp 1,773,000 atau naik 142 ribu atau 8,71 persen dari tahun sebelumnya. Sementara usulan UMP dari sarikat buruh sebesar Rp 1,858,966 atau naik sebesar 227 ribu (13,96) persen dari tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, Gubernur NTB menetapkan UMP setelah mendengarkan seluruh usulan para pihak baik itu dari kalangan pengusaha maupun sarikat pekerja. Ia meminta seluruh pengusaha menaati besaran UMP tersebut mulai awal tahun depan.(ris)-
No Comments