Gubernur NTB Minta Bantuan DPR Ubah Kebijakan Larangan Penangkapan Benih Lobster

Global FM
21 Mar 2016 17:15
2 minutes reading
lobster (ilustrasi)

lobster (ilustrasi)

Mataram ( Global FM Lombok)- Gubernur NTB kembali angkat bicara terkait dengan larangan penangkapan benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015. Di hadapan pimpinan dan anggota komisi IV DPRD RI Senin ( 21/3) pagi di Mataram, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengharapkan agar komisi IV juga ikut menggedor Menteri Kelautan dan Perikanan agar mencabut aturan tersebut. Tujuannya agar usaha nelayan di NTB tidak mati.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi bercerita, upaya untuk merubah Permen Kelautan dan Perikanan tentang larangan penangkapan benih lobster sudah dilakukan sejak tahun lalu. Banyak nelayan di NTB yang menangkap benih lobster dan mengirim keluar negeri. Gubernur juga menawarkan solusi agar Kementerian Kelautan membeli hasil tangkapan nelayan dan dibudidayakan di daerah lain. Namun tawaran itu masih buntu.

“Sederhana cara penyelesaiannya, biar nelayan itu tetap mengambil lobster, dibelilah oleh Kementerian. Silahkan dibudidayakan. Buat-buat pusat pembibitan di republik ini agar tidak disini saja bergantungnya. Sehingga nelayan bisa menangkap lobster, dapat uang dan pemerintah juga bisa memiliki skema budidaya lobster yang bertanggung jawab dan berjangka panjang” kata Gubernur.

Sementara itu anggota komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto mengaku cukup kaget dengan kebijakan itu. Masalahnya, dia pernah membuat film documenter tentang sejahteranya nelayan yang mengambil lobster di perairan Lombok. Pihaknya berniat akan mendesak Menteri Kelautan untuk memberi solusi yang terbaik bagi nelayan di NTB yang kehilangan mata pencahariannya akibat larangan penangkapan benih lobster itu.

“Kami dari komisi IV juga sudah sering RDP dengan Kementerian. Ini Permen ibu ini meracuni nelayan-nelayan, mohonlah agar ini diperbaiki.” Kata politisi asal Golkar ini.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengharapkan agar ada dorongan politik dari DPR sehingga aturan yang menyulitkan nelayan di NTB itu tidak berlaku lagi. Adapun jumlah nelayan yang kehilangan mata pencaharian karena terbitnya aturan larangan penangkapan bibit lobster yaitu sekitar tujuh ribu nelayan.(ris)-

 

 

No Comments

Leave a Reply