Mataram (Global FM Lombok)- Gubernur bersama dengan seluruh pimpinan dan anggota DPRD NTB terancam tidak bisa menerima gaji selama enam bulan di tahun 2016 mendatang. Ancaman itu akan diberikan oleh pemerintah pusat jika provinsi NTB tidak mampu menetapkan APBD tahun 2016 paling lambat tanggal 30 November mendatang.
Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi dalam keterangannya Rabu ( 25/11) mengatakan, dalam jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD NTB, penetapan APBD murni 2016 digelar tanggal 4 Desember. Meski demikian, jadwal bisa saja berubah sesuai dengan kondisi dan dinamikan di internal dewan. Karena banyak anggota dewan yang menginginkan APBD ditetapkan tanggal 30 November untuk menghindari sanksi pemerintah pusat.
“Memang ada aturan kita harus tetapkan tanggal 30 November. Katakanlah disana ada ancaman kalau tidak ditetapkan tanggal 30 November, maka gubernur beserta seluruh anggota DPRD provinsi tidak akan digaji selama enam bulan di tahun 2016. Kami tegaskan dalam menjawab ancaman tersebut, DPRD provinsi tidaklah merasa khawatir, kami tetap mengedepankan pembahasan APBD yang berkualitas dan bertanggung jawab dengan waktu yang ckup.” Kata Mori Hanafi.
Mori Hanfi mengatakan, pimpinan dewan tidak memaksa seluruh anggota dewan agar menetapkan anggaran ini pada tanggal 30 November. Namun pimpinan menghargai dinamika dan otonomi yang dimiliki oleh setiap komisi dalam melakukan pembahasan dengan mitra kerjanya di SKPD. Bahkan jika pembahasan anggaran belum selesai bulan November ini, APBD akan ditetapkan bulan Desember mendatang meskipun muncul ancaman sanksi dari Undang-Undang.(ris)
No Comments