Mataram (Global FM Lombok)- Gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi bakal mencabut 45 buah peraturan daerah (perda) bermasalah milik pemerintah kabupaten kota di NTB. Saat ini SK pencabutan 25 dari total 45 Perda tersebut sedang dalam peroses. Adapun untuk provinsi, sebanyak delapan buah perda akan diusulkan ke Kemendagri untuk dicabut. Diantaranya adalah perda no 4 tahun 2014 tentang penyelenggaran telekomunikasi dan informatika. Selanjutnya adalah Perda no 5 tahun 2010 tentang pengelolaan air tanah.
Semua perda bermasalah ini dicabut lantaran Undang-undang (UU) yang terkait dengan Perda tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merincikan, Perda yang dicabut ini, 4 diantaranya di Kota Mataram, 3 di Lombok Barat, 4 di Lombok Tengah, 5 di KLU, 4 di Lombok Timur, 4 di KSB, 9 di Sumbawa, 3 di Dompu, 4 di kabupaten Bima dan 5 di Kota Bima.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda NTB, Rusman di kantor gubernur NTB, Selasa (17/05). Ia menerangkan, pencabutan perda ini juga disebabkan lantaran terjadinya perubahan kewenangan akibat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana, ada 4 hal yang paling dominan dalam UU tersebut, yakni pertambangan, kelautan perikanan, kehutanan dan pendidikan terkait SLTA dan pendidikan khusus. Ia mengatakan, masih ada puluhan perda bermasalah lainnya yang akan dicabut di kabupaten kota yang saat ini sedang diinventarisir kembali.
‘Sampai hari ini kita punya data 45 perda kabupaten kota yang akan kita batalkan, yang siap akan dibatalkan oleh gubernur. Sudah berproses dan sudah sampai di meja gubernur 25 SK pembatalan. Sebenarnya diminta masing-masing provinsi itu 100 perda yang dibatalkan. Masih banyak menurut kami perda-perda yang bertentangan UU nya sudah dicabut yang harus dibatalkan’,katanya.
Ia mengatakan, pencabutan perda ini adalah buntut dari intruksi presiden Jokowi agar Kemendagri membatalkan sebanyak 3000 an perda bermasalah di Indonesia. Karena itu,Kemendagri telah mengumpulkan semua Biro Hukum se Indonesia sebanyak tiga kali untuk menginventarisir perda bermasalah tersebut. Berdasarkan intruksi presiden, perda yang harus dicabut ini adalah perda yang menghambat investasi dan perda yang terlalu panjang birokrasinya. (irs)-
No Comments