Mataram (Global FM Lombok)-Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Provinsi NTB pekan depan akan mendatangi langsung manajemen PT. Angkasa Pura I di BIL dan manajemen Guruda Indonesia. Menyusul banyaknya konsumen yang telantar di bandara, pasca tergelincirnya pesawat Garuda GA-7040, yang menyebabkan kelumpuhan sebagian besar penerbangan selama 2,5 hari lalu.
Ketua YPK Provinsi NTB, Dr. Moh. Saleh mengingkan ada kejelasan hak bagi konsumen yang telantar selama jeda waktu vakumnya aktivitas penerbangan di BIL. Senin mendatang, YPK akan mendatangi datangi langsung manajemen PT. Angkasa Pura dan Garuda.
Kendati aktivitas penerbangan sudah berjalan normal, setelah badan pesawat dievakuasi jauh dari landasan pacu, bukan berarti menurut Saleh, hak-hak kepada konsumen diabaikan.
“Pertemuan Senin besok, sekaligus saya akan mengantarkan surat mengenai hak-hak konsumen dihormati atau nggak. Kalau dihormati, apa kompensasi manajemen Garuda pada konsumen yang terkena dampak meskipun badan pesawat sudah dievakuasi,” tambahnya.
Pemerintah telah memberi perlindungan melalui Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen. Untuk pengguna jasa pesawat terbang, keterlambatan pelayanan selama satu jam saja wajib diberikan kompensasi kepada calon penumpang yang ditelantarkan, apalagi tidak ada kepastian.
Konsumen lanjutnya harus didengar. Harus ada kesetaraan hak. Misalnya jika calon penumpang terlambat setengah jam dari jadwal penerbangan maskapai, tiket yang sudah dipesan biasanya hangus dan tidak ada toleransi bagi penumpang. Sebaliknya sekarang, jika pihak maskapai selama puluhan jam tidak ada kepastian, hak-hak calon penumpang juga harus dipenuhi.(bul/ris)
No Comments