Gara-Gara Selingkuh, Dua Oknum PNS Pemprov NTB Turun Pangkat

Global FM
28 Jun 2016 16:38
2 minutes reading
PNS selingkuh( ilustrasi)

PNS selingkuh( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Gara-gara dilaporkan selingkuh oleh sang istri, dua PNS lingkup Pemprov NTB diusulkan untuk diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut. Kedua PNS tersebut, masing-masing pejabat eselon III dan staf. Gubernur NTB TGH.Muhammad Zainul Majdi telah meminta kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) NTB, untuk memproses sanksi bagi kedua PNS tersebut dan telah ditindaklanjuti.

Hal itu dikatakan kabid Pengembangan dan Pengendalian BKD Diklat NTB, Raisah kepada Global FM Lombok, di kantor gubernur NTB, Selasa (28/06). Ia mengatakan, selain kedua PNS tersebut, sebanyak 14 orang PNS juga telah dikenakan sanksi berat dan sanksi ringan masing-masing sebanyak 7 orang dengan sejumlah pelanggaran. Sanksi ini diberikan sepanjang tahun 2016 ini. Ia mengatakan, kasus perselingkuhan PNS ini selalu terjadi setiap tahunnya namun trennya mengalami penurunan karena sanksi yang diberikan cukup berat.

“Ada yang kita usulkan untuk diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Yang kita usulkan untuk dibebaskan dari jabatannya karena ada indikasi dia selingkuh dengan wanita lain karena itu berdasarkan laporan dari istri yang bersangkutan. Jadi istri yang bersangkutan melapor ke pak gubernur dan pak gubernur meminta kita untuk segera menindaklanjuti dan sudah kita tindaklanjuti.” kata Raisa.

Ia mengatakan, ketika PNS akan melakukan pernikahan, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu, jumlah PNS yang dikenakan hukuman disiplin mengalami penurunan. Tahun lalu, PNS yang dikenakan sanksi sebanyak 104 orang. Dimana, hukuman berat berupa penurunan pangkat sebanyak 16 orang, pembebasan jabatan sebanyak 1 orang dan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 2 orang. Tahun 2014, jumlah PNS yang dikenakan sanksi sebanyak 116 orang. (dha)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply