Mataram (Global FM Lombok) – Seperti diketahui BBM bersubsidi jenis solar telah mengalami kenaikan harga dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter atau sekitar 32% pada tanggal 3 September 2022, yang berarti hingga saat ini telah berjalan selama 16 hari, dan hingga saat ini pula tarif angkutan penyeberangan belum disesuaikan.
Ketua Gapasdap DPC kayangan, Iskandar, SE., mengatakan, perusahaan angkutan penyeberangan yang beroperasi di Kayangan-Pototano sejak harga BBM dinaikkan dan tarif yang berlaku masih tarif lama, semakin kesulitan menutup biaya operasionalnya. BBM merupakan komponen biaya utama dalam transportasi termasuk angkutan penyeberangan. Yang juga merupakan komponen vital, artinya jika kapal tidak diisi dengan BBM maka kapal tidak dapat beroperasi.“
Kami sudah menguras cadangan dana kami untuk membiayai operasional selama ini. Selama ini kami tekor, karena hasil yang didapatkan tidak mampu menutup biaya operasional akibat adanya kenaikan harga BBM,” ujar Iskandar.
Pihaknya juga selama ini dituntut untuk dapat melayani masyarakat selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar keselamatan internasional dan standar pelayanan minimum yang ditentukan pemerintah.“
Jika kondisi ini dibiarkan terus maka bukan tidak mungkin perusahaan pelayaran yang ada di Kayangan-Pototano sudah tidak mampu membeli BBM lagi, yang mengakibatkan tidak dapat mengoperasikan kapalnya. Dan jika layanan terhenti maka masyarakat dirugikan,” jelas Iskandar.
DPC Gapasdap pada Kayangan tanggal 12 September 2022 telah berkirim surat kepada Gubernur NTB agar tarif angkutan penyeberangan segera disesuaikan karena dampaknya akan luas jika tidak segera sesuaikan.
Namun hingga kini belum dilakukan pembahasan intens terkait hal tersebut.“Kami mohon tarif bisa segera disesuaikan atau jika masih dilakukan pembahasan yang memakan waktu, kami minta agar selisih kenaikan BBM kemarin diperhitungkan dan disubsidi oleh pemerintah sambil menunggu tarif yang baru,” pungkasnya. (r)
No Comments