Mataram (Global FM Lombok)- Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi NTB sedang menangani kasus dua oknum calon legislatif (caleg) yang diduga melanggar ketentuan pemilu. Dugaan pelanggaran dua orang caleg ini adalah pemberian janji berupa barang dan fasilitas untuk masyarakat jika mereka sudah terpilih menjadi anggota legislatif.
Ketua Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB Dr. Hj Yuyun Nurul Azmi kepada Global FM Lombok, Rabu (13/2) mengatakan, dua oknum caleg itu masing-masing caleg untuk DPRD Provinsi NTB dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Menariknya, janji mereka tertuang dalam sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh caleg bersangkutan. Masing-masing kelompok calon pemilih diberikan sertifikat yang berisi janji-janji program jika sudah terpilih.
Berdasarkan aturan pemilu kata Yuyun, pemberian janji dalam bentuk apapun tidak boleh dan para pelanggar aturan terancam sanksi pidana.
“Mengacu pada Uandang-Undang ya, menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada seseorang dengan harapan dia terpilih menjadi anggota DPR atau Calon Presiden atau Wakil Presiden atau calon DPRD, maka itu sanksinya pidana. Dan itu sudah diproses di Gakkumdu, sudah dilakukan pemanggilan saksi, pemanggilan yang bersangkutan dan ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Putusannya belum turun,” kata Yuyun.
Yuyun mengatakan, adapun jumlah kasus pada tahap pencalonan DPRD sebanyak enam kasus. Sebanyak lima kasus sudah sampai putusan, sementara satu kasus tidak sampai putusan hakim, pihak pelapor tak hadir si sidang ajudikasi.(ris)
No Comments