Gadaikan Motor untuk Bisnis Narkoba, Dar Diciduk Aparat Polda NTB

Global FM
9 Jun 2017 15:00
2 minutes reading

Obat-obat terlarang ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Dar (35), salah seorang warga Karang Bagu Kelurahan Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, diciduk tim Subdit II Res Narkoba Polda NTB karena kasus penyalahgunaan narkoba. Bandar narkoba tersebut, ditangkap di rumahnya pada 31 Mei lalu sekitar jam 12:00 Wita . Pada saat penggrebekan, tersangka sempat lari ke dapur dan membuang barang bukti namun ditemukan oleh aparat.

Hal itu dikatakan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, I Komang Satra di kompleks Mapolda NTB, Rabu (7/6) siang. Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka adalah lima poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,69 gram. Barang bukti lainnya adalah plastik 2 bungkus plastic transparan yang digunakan untuk membungkus shabu dan satu buah skop.  Tersangka mengaku bahwa  ia bahkan nekat menggadaikan sepeda motor miliknya untuk menjalankan binis haram tersebut.

“Dia nekat menggadaikan sepeda motor seharga dua juta rupiah demi menjalankan bisnis haram. Pada saat penggrebekan yang g diduga pelaku lari ke dapur dan membuang bb dan ditemukan oleh anggota operasional dan diakui oleh pelaku”,katanya.

Atas tindakannya itu, tersangka diganjar pasal 112 ayat, pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (dha)-

 

No Comments

Leave a Reply