Mataram (Global FM Lombok)-
Kementerian Perhubungan telah merevisi dua surat edaran terkait perjalanan transportasi darat dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Surat edaran yang direvisi yaitu Surat Edaran No. SE. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 menjadi Surat Edaran No. SE. 50 Tahun 2021. Sedangkan, Surat Edaran No. SE. 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menjadi Surat Edaran No. SE. 49 Tahun 2021.
Surat Edaran No. SE. 49 Tahun 2021 dan No. SE. 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan yang menyebutkan bahwa perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai danau dan penyeberangan serta perjalanan rutin kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
Selain itu warga yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal ini juga diharuskan mengisi persyaratan dokumen yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan.
Kedua SE ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Kedua SE ini merupakan respons terhadap data pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang hanya turun sesaat namun kemudian mengalami kenaikan kembali.
Fraksi PKS DPR RI memandang kurang efektifnya pengaturan ini karena masih banyaknya warga yang bekerja di sektor informal yang dalam pembagian sektornya tergolong esensial menurut Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021.
“Sebagai contoh misalnya para pekerja informal di bidang industri makanan dan minuman seperti pedagang makanan keliling atau warung-warung kecil yang tersebar di seluruh kota, serta para pekerja konstruksi yang bekerja pada proyek-proyek konstruksi skala kecil. Selain itu terdapat pula orang-orang yang berprofesi sebagai pengemudi ojol dan taksi online yang bahkan telah menyatakan penolakannya untuk membawa STRP karena termasuk dalam sektor transportasi. Dimana sektor transportasi ini menurut Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 juga tergolong dalam sektor esensial,” kata Anggota Komisi V DPR RI H.Suryadi Jaya Purnama (SJP) kepada media ini, Selasa (13/07).
Ia mengatakan, pernyataan PKS ini didukung oleh data dari Bank Dunia yang menyebutkan bahwa tahun 2018 sebanyak 2/3 dari jumlah pekerjaan di Indonesia berada di sektor pertanian atau jasa berkualitas rendah (low quality). Kemudian, di tahun 2019 sebanyak 3/4 dari jumlah pekerjaan di Indonesia berstatus informal atau jika melihat data BPS pada tahun 2021 tercatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021. Khusus untuk orang yang bekerja sebagai pengemudi ojol dan taksi online di wilayah Jabodetabek sendiri diperkirakan mencapai 900 ribu sampai 1 juta orang.
“Besarnya jumlah ini memperlihatkan betapa sulitnya untuk membatasi pergerakan orang di wilayah aglomerasi terutama wilayah Jabodetabek. Karena para pekerja informal ini menggantungkan hidupnya dari pemasukan harian,” terangnya.
Oleh karena itu lanjut SJP secara khusus PKS meminta ada evaluasi terhadap Surat Edaran No. SE. 49 dan SE. 50 Tahun 2021 di atas. PKS meminta agar para pekerja informal yang bergerak di sektor esensial diberikan kemudahan dalam membuat STRP atau Surat Keterangan, misalnya cukup secara online secara kolektif melalui RW setempat.
Selain itu untuk lebih mengefektifkan pembatasan, PKS mengusulkan orang-orang wajib menunjukkan KTP atau surat keterangan domisili ketika memasuki tempat atau daerah tertentu. Dimana jika yang bersangkutan bukan penduduk lokal setempat maka wajib menunjukkan STRP yang telah diberi kode digital agar dapat dipindai secara elektronik sebagai cek poin.
Kemudian dengan membatasi jumlah cek poin tersebut dengan sendirinya para pemegang STRP yang memang bukan penduduk lokal setempat dapat dibatasi pergerakannya misalnya hanya ke tempatnya bekerja saja atau jika diperbolehkan hanya bisa mampir ke tempat tertentu saja. Hal ini juga akan sangat efektif untuk membantu tracing jika terdapat pekerja yang terpapar Covid19 dari tempat kerjanya.(ris/r)
No Comments