Mataram (Global FM Lombok)- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, H. Muhir terus menggelinding. Kali ini, dugaan permintaan fee proyek pasca bencana tersebut menyeret nama ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi. Hal itu diketahui dari surat seorang warga atas nama Darmawan SH yang dikirim ke redaksi Suara NTB.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah tersangka Muhir diminta oleh Didi Sumardi beserta anggota fraksi yang lain untuk meminta dana fee proyek kepada kontraktor. Rencananya, uang Rp 30 juta yang diamankan tim Kejari Mataram saat OTT tersebut, akan digunakan untuk kampanye menjelang pemilu legislatif 2019.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi pada Selasa (25/9) siang membantah keras tuduhan tersebut. Dia menyebut surat yang masuk ke redaksi media itu merupakan surat kaleng yang ingin menurunkan kredibilitasnya. Dia juga menyebut bahwa itu adalah fitnah yang ditujukan kepada dirinya.
“Namanya juga surat kaleng, saya dunia akhirat akan pertanggungjawabkan soal itu. Tapi hikmahnya bagi saya, itu pengingat untuk selalu istikomah untuk bersih dalam melakukan sesuatu. Dan soal integritas, sejak tahun 1999 tanya track record saya kepada semua. Saya doakan kepada yang bersangkutan semoga diampuni. Ini bentuk fitnah meskipun bentuknya kaleng”,katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui siapa Darmawan yang mengirim surat tersebut. Dan dia juga tidak bermaksud untuk menggugatnya. Surat kaleng ini juga tidak masuk ke dalam materi pemeriksaan di Kejaksaan yang sudah dijalani H.Didi. (dha)
No Comments