Mataram (Global FM Lombok)-Kepala SKPD selaku Pejabat Penggunan Anggaran (PPA) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) NTB dideadline mengajukan lelang proyek fisik tahun 2015 pada bulan Februari mendatang ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal itu didasarkan atas surat edaran gubernur NTB nomor 180 / 11 Desember/2014 tentang percepatan penyerapan anggaran pendapatn dan belanja daerag NTB tahun anggaran 2014.
Demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan (AP) Setda NTB, H. Mumahad Rum kepada Global FM Lombok, Rabu (07/01) di kantor gebernur NTB. Ia mengatakan, deadline itu ditujukan bagi SKPD yang akan melakukan pembangunan tahun 2015 dan telah memililki desain. Sementara bagi SKPD yang baru membuat desain pada tahun 2015 ini paling lambat harus mengajukan proses lelang ke ULP pada pertengahan bulan Juli 2015.
“Kami sudah edarkan surat edaran gubernur untuk lelang diharapkan paling lambat mengajukan kepada ULP minggu ketiga Februari 2015 khususnya untuk proyek fisik yang membutuhkan waktu yang cukup lama itu bagi yang sudah punya desain. Namun kalau yang tahun ini desainnya itu minggu kedua Februari mengajukan ke ULP untuk lelang konsultannya”. katanya.
Dilanjutkan, ULP akan menyampaikan perihal deadline tersebut kepada seluruh kepala SKPD pemprov NTB sehingga pembangunan tahun 2015 bisa dipercepat. Sehingga pada bulan November 2015 mendatang, semua proyek fisik pemprov NTB telah mencapai 100 persen. Hal itu juga didukung dengan perperss tentang SK PPA dan KPA yang bersifat permanen. Dalam artian, KPA dan PPK pada tahun 2014 masih tetap harus menjadi KPA dan PPK di tahun 2015. (irs)-
No Comments