Mataram (Global FM Lombok)-Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi menggelar rapat tertutup untuk mengevaluasi serapan anggaran masing-masing SKPD. Pasalnya, serapan anggaran SKPD baik fisik dan keuangan pada triwulan I 2014, sebagian besar masih jauh dari target yang ditetapkan. Selain itu, Gubernur juga memberikan tenggat waktu kepada SKPD sampai akhir April ini, semua paket lelang harus sudah masuk d
i Unit Layanan Pengadaan (ULP) NTB.
Biro Administrasi Pembangunan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Setda NTB mengklasifikasikan serapan anggaran SKPD menjadi tiga per triwulan I. Memasuki triwulan II, sampai dengan 21 April 2014 untuk SKPD yang serapan anggarannya di atas 25 persen masuk zona hijau, artinya serapannya tinggi. Untuk SKPD yang serapan anggarannya antara 20-25 persen masuk zona kuning, serapannya baik dan SKPD yang serapannya di bawah 20 persen masuk zona merah, artinya serapannya rendah.
Rapat evaluasi itu digelar di Ruang Rapat Utama kantor Gubernur NTB dipimpin Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, Sekda NTB, H. Muhammad Nur, SH, MH dan pimpinan SKPD lingkup Pemprov NTB. Sekda NTB, H. Muhammad Nur, ditemui usai rapat evaluasi itu mengatakan sebenarnya sebenarnya tidak ada klasifikasi SKPD yang masuk zona merah, kuning dan hijau.
“Kita mengklasifikasi (daya serap) itu pada ada yang A, ada yang B, ada yang C. Jadi, setelah didalami yang kelihatan angkanya kecil daya serapnya karena memang dari sisi waktu programnya belum bisa dilaksanakan. Nanti harus menunggu triwulan II ataupun triwulan III,” jelasnya.
Ditambahkan, bisa saja SKPD yang serapannya rendah pada triwulan I ini karena dari sisi pelaksanaan masih bersifat administratif. Sementara kegiatan fisik dan lainnya dilaksanakan pada triwulan II dan triwulan III. Muhammad Nur mengatakan, ternyata tidak semua SKPD bisa digeneralisir serapan anggarannya per triwulan. Pasalnya ada kegiatan SKPD yang dilaksanakan menunggu waktu pelaksanaannya.
Ia mencontohkan, seperti Biro Kesra yang tidak mungkin mengejar target serapan sesuai target pada triwulan I. Pasalnya, kegiatannya baru bisa dilaksanakan pada triwulan II dan triwulan III. Seperti pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang baru bisa dilaksanakan pada triwulan II dan triwulan III.
Menurut Muhammad Nur, terkait dengan serapan anggaran itu yang terpenting menurut pimpinan dalam hal ini gubernur, adalah anggaran itu digunakan secara tepat dan memiliki manfaat nyata. “Tidak boleh asumsi, tidak boleh analogi tetapi harus sungguh-sungguh nyata untuk kemaslahatan masyarakat. Kedua, harus ada efisiensi. Kalau dua hal ini dilakukan maka APBD itu betul-betul APBD yang daya serapnya bisa didorong kemanfaatannya itu sungguh-sungguh untuk masyarakat,”imbuhnya.
Sekda menambahkan, terkait dengan tindaklanjut rapat evaluasi tersebut, dirinya diperintahkan langsung oleh gubernur untuk melakukan penyisiran terkait efisiensi dan penempatan anggaran. “Saya mendapatkan direktif dari Pak Gubernur untuk melakukan penyisiran pada angka-angka atau program-program yang mana yang tidak efisien dan mana yang tidak tepat penempatan anggaran itu untuk menuju angka kinerja. Dalam minggu-minggu ini, mulai besok saya akan terus melakukan penyisiran,”pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB, Tri Budiprayitno, M.Si menambahkan, dalam rapat evaluasi itu gubernur meminta seluruh SKPD untuk menuntaskan pengajuan proses lelang ke ULP paling lambat akhir April ini. Jika itu sudah dilakukan maka proses lelang bisa segera dilakukan lewat ULP. Selain itu, seluruh kegiatan fisik harus sudah tuntas pada 30 November.
Data Biro AP LPBJP Setda NTB per 22 April 2014, dari 329 paket lelang baru 22 paket yang sudah selesai lelang. Sebanyak 156 paket masih belum diajukan ke ULP, 26 paket masih dalam verifikasi dokumen dan 124 paket sedang lelang. Sementara untuk serapan anggaran per 21 April 2014, rata-rata realisasi fisik sebesar 17,45 persen dari target 30 persen per 30 April mendatang. Sedangkan rata-rata realisasi keuangan sebesar 16,93 persen dari target sebesar 28 persen pada 30n April mendatang.
Empat SKPD serapan fisiknya di atas 25 persen yakni Setwan, Dispenda, Biro AP dan BPBD. 11 SKPD serapan anggarannya antara 20-25 persen yakni Biro keuangan, Bakesbangpoldagri, Dishut, Disnakeswan, KPID, Disosdukcapil. Selanjutnya, BP3AKB, Sat Pol PP, Biro Kesra, Inspektorat dan BPMPD. Sedangkan 29 SKPD serapannya di bawah 20 persen.
Sementara untuk realisasi keuangan hingga 21 April, satu SKPD serapannya di atas 25 persen yakni Dispenda, 10 SKPD serapannya antara 20-25 persen yakni Biro keuangan, Bakesbangpoldagri, Setwan, KPID, Disosdukcapil, sat Pol PP, BP3AKB, Biro Kesra, Inspektorat dan BPMPD. Sedangkan 33 SKPD serapan keuangannya di bawah 20 persen. (nas/Suara NTB)
No Comments