Eksekusi Lahan di Pondok Prasi, Pemkot Mataram Belum Bisa Berbuat Apa-Apa

Global FM
23 Mar 2016 16:06
2 minutes reading
sengketa lahan

sengketa lahan

Mataram (Global FM Lombok)-Pemerintah Kota Mataram tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus perdata yang dihadapi oleh warga Pondok Prasi Kecamatan Ampenan. Pasalnya pemilik lahan yang saat ini ditempati oleh sebagian warga Pondok Prasi akan mengeksekusi rumah warga Kamis (24/03) pagi. Warga yang menempati lahan seluas 55 are tersebut lebih dari 50 kepala keluarga.

Demikian disampaikan Walikota Mataram H. Ahyar Abduh kepada Global FM Lombok Rabu (23/03) di Mataram. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan warga akan melakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Karena berdasarkan keputusan pengadilan negeri, lahan itu milik salah seorang bernama Ratna Sari Dewi. Warga yang berada dilahan tersebut disarankan untuk pindah ke rumah keluarga. Namun, pemerintah Kota Mataram menyarankan agar warga pindah ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang ada di Kelurahan Mandalika. Upaya ini dilakukan, agar warga lingkungan Pondok Prasi memiliki tempat tinggal sementara sampai ada solusi terhadap persoalan tersebut.

Walikota Mataram mengharapkan, agar persoalan eksekusi lahan di lingkungan Pondok Prasi tidak menimbulkan masalah sosial. Selain itu, Ahyar belum mengetahui secara pasti apakah pemilik lahan benar-benar akan mengeksekusi lahan tersebut sesuai dengan jadwal atau tidak. Beberapa waktu lalu, warga sudah mendatangi kantor walikota Mataram dan DPRD Kota Mataram untuk meminta bantuan. Ia menegaskan, pemerintah Kota Mataram akan akan tetap perupaya membantu warga lingkungan Pondok Prasi.(azm)-

No Comments

Leave a Reply